Timika, fajarpapua.com – Masih ditemukannya dukungan ganda pada verifikasi administrasi perbaikan, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papau Tengah terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Tim verifikator kita menemukan banyak potensi data dukungan ganda dari berbagai calon anggota DPD RI,” kata Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola saat ditemui di hotel Grand Mozza, Jumat (10/2).
Indra menjelaskan, pihaknya sudah mengirim rilis data terkait dukungan ganda yang dikirim kepada para calon. Selanjutnya LO masing-masing calon besok merupakan hari terakhir menyerahkan surat pernyataan dukungan pasti untuk calon.
“Rilis yang kami kirim itu menjelaskan ada dukungan ganda seperti ini, nama-nama tersebut memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon. Sehingga masing-masing calon harus membuat surat pernyataan, ketika tidak bisa memberikan maka secara administrasi dianggap tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Indra mengungkapkan selain data ganda ada temuan lain yang ditemukan yaitu NIK atau KTP lama, yang dicek di DPT online.
“Banyak yang tidak menggunakan KTP seumur hidup. Ada NIK yang sama tetapi foto dan nama beda itu cukup banyak, sehingga berpotensi pada saat kita verifikasi faktual perbaikan,” tandasnya.
Menurut Indra, verifikasi administrasi perbaikan sudah selesai kemudian akan dilanjutkan verifikasi faktual dan faktual perbaikan.
“Pada akhirnya kita tetapkan, sampai pada saat kita tetapkan dulu baru kita bisa lihat secara umum calon dari Papua Tengah siapa yang dinyatakan memenuhi syarat,” tuturnya.
Ia berharap kepada LO sebagai perpanjangan tangan dari calon agar lebih aktif saat dilakukan verifikasi faktual nantinya
“Kita berharap kerja sama dari semua pihak termasuk LO,” ujarnya.(ron)