BERITA UTAMAMIMIKA

Kendalikan Inflasi Disperindag Siapkan Draft Penentuan HET Minyak Tanah di Seluruh Distrik di Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Kendalikan Inflasi Disperindag Siapkan Draft Penentuan HET Minyak Tanah di Seluruh Distrik di Mimika

Share this article
IMG 20230210 WA0025
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa

Timika, fajarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika saat ini tengah menyiapkan draft harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah untuk seluruh distrik di wilayah ini.

Penetapan HET minyak tanah ini dilakukan sebagai salahsatu upaya mengendalikan laju inflasi yang salah satunya disebabkan karena harga Bahan Bakar Minyak.

ads

Menurut Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa kepada wartawan Jumat (10/2) mengungkapkan penentuan HET ini penting guna mengendalikan harga komoditas minyak tanah di pasaran.

“Saat ini kami tengah menyiapkan draft penentuan harga eceran tertinggi, karena selama ini HET untuk minyak tanah hanya ada di lima Distrik dalam Kota,” ujarnya.

“Untuk wilayah distrik di daerah pedalaman dan pesisir akan disiapkan draft penentuan HET. Untuk penyusunannya kami akan bekerjasama dengan agen dan Pertamina, termasuk untuk melakukan uji pengangkutan ke setiap titik lokasi,” katanya.

Dikatakan juga kedepannya, pihak Disperindag Kabupaten Mimika akan melibatkan pemerintah distrik dalam mengawasi harga jual minyak tanah di wilayah kerja mereka.

“Jika selama ini hanya Disperindag yang melakukan pengawasan, kedepannya kami juga akan melibatkan Distrik melalui kelurahan atau kampung,” ujarnya usai rapat terkait kelangkaan minyak.

Diakuinya, penentuan HET ini juga sebagai upaya menekan angka inflasi mengingat banyak pedagang yang menjual minyak tanah dengan harga yang tinggi.

Bahkan lanjutnya ada dugaan terjadinya permainan oleh oknum pedagang sehingga sering terjadi kelangkaan minyak tanah.

Sementara itu Branch Sales Manager IV Pertamina MOR VIII Papua, Nanda Setyantoro mengungkapkan untuk distribusi minyak tanah ke wilayah pedalaman dan pesisir termasuk Kampung Banti, Distrik Tembagapura pihaknya masih menunggu penetapan HET.

“Di Banti belum ada penetapan HET, sehingga akan disusun Perbup sehingga seluruh wilayah Distrik di Mimika memiliki HET. Dengan harapan tidak ada daerah yang menjual minyak tanah diatas HET,” ucapnya.

Dikatakan saat ini Perbup Nomor 9 Tahun 2019 hanya mengatur HET minyak tanah di lima (5) Distrik dalam kota saja.

“Makanya saat ini difokuskan untuk pembuatan Peraturan Bupati yang baru untuk mengaturnya,” jelasnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *