Timika, fajarpapua.com – Asisten III Setda Mimika, Hendritte Tandiyono mengatakan ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Mimika yang sampai saat ini belum melapor hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Tak hanya itu, terkait dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebutkan juga dari 199 pejabat, hanya 23 pejabat yang baru melapor.
Hal itu dikatakan Hendritte saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika Jalan Poros Kuala Kencana SP3 Timika, Senin (20/2).
Hendritte menegaskan jangan hanya karena tiga OPD membuat kinerja pemerintah kabupaten Mimika mendapat penilaian buruk.
“Bagi OPD yang ada koreksi segera tindak lanjut dan kembali ke bagian Ortal untuk melaporkan. Jangan karena tiga OPD membuat kinerja Pemda Mimika mendapat penilaian yang tidak diinginkan,” ujarnya.
“Kami harap OPD yang belum melaporkan LAKIP agar segera melapor, jangan sampai kita mendapat masalah yang sama tiap tahun,” tegasnya.
Terkait LHKPN, kabupaten Mimika untuk tahun 2023 ada 199 wajib lapor LHKPN yang terdiri dari eselon II dan eselon III, dimana eselon tiga tersebut semuanya baik yang ada di Distrik, para Kepala Bidang, Sekretaris hingga para Auditor.
“Sampai hari ini baru 23 orang. Mohon perhatian para pimpinan untuk segera menegaskan kepada bawahan eselon tiga untuk segera melaporkan LHKPN,” ujarnya.
Sehingga diharapkan bagi seluruh pejabat eselon II dan eselon III yang wajib LHKPN untuk segera melaporkan harta kekayaan. (feb)