BERITA UTAMAPAPUA

110 Saksi Diperiksa, KPK Duga Ricky Ham Pagawak Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 200 Miliar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

110 Saksi Diperiksa, KPK Duga Ricky Ham Pagawak Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 200 Miliar

Share this article
01fcf58c 2fb5 4dd5 8d3e 43acda65b0dd
Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.Foto: Istimewa

Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.

Terkait sinyalemen ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman.

ads

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Firli di Gedung KPK, Senin (20/2).

Firli mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa ratusan saksi guna mendalami nilai uang suap yang diterima oleh Ricky Ham Pagawak. Ia menerangkan total ada 110 saksi yang diperiksa oleh KPK.

“Selain itu juga telah dilakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan apartemen serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat Pemerintahan Kabupaten Memberamo Tengah akan mengadakan sejumlah proyek pembangunan.

Firli mengatakan Ricky Ham Pagawak diduga mengkondisikan pemenang tender proyek tersebut.

“Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang,” kata Firli.

Total ada tiga orang yang dimenangkan tendernya oleh Ricky. Ketiga orang tersebut adalah Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Martin Toding.

Firli menyebut ketiga orang tersebut kemudian mendapatkan sejumlah proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah.

Ia menambahkan relaksasi pembayaran kesepakatan dilakukan melalui transfer kepada orang kepercayaan Ricky Ham Pagawak.

JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar.

“Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *