BERITA UTAMAPAPUA

KPK Akan Bawa Ricky Ham Pagawak ke Jakarta

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

KPK Akan Bawa Ricky Ham Pagawak ke Jakarta

Share this article
1676803455464 copy 800x600 1
Penjagaan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, sesaat setelah KPK menangkap TSK Bupati Mamberamo Tengah.

Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/2) akan menerbangkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Jakarta untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Rencana besok (Senin) pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

ads

Firli menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya penangkapan Ricky Ham Pagawak.

“Terkait tertangkapnya tersangka RHP, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK. Ini kerja sama antaraparat, baik KPK, Polda Papua, dan TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu,” ujarnya.

Firli menerangkan Ricky Ham Pagawak diketahui melarikan diri melalui Skouw Yambe ke Papua Nugini.

Kemudian pada awal Februari 2023 diperoleh informasi bahwa Ricky Ham Pagawak telah kembali ke Jayapura.

Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya penyidik KPK memperoleh informasi terkait lokasi yang diduga menjadi persembunyian RHP di Abepura dan langsung dilakukan penangkapan pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIT dan yang bersangkutan kemudian diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata Ali Fikri, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

Jubir KPK: RHP sempat kabur ke PNG

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, tersangka Bupati Mamberamo Tengah RHP sempat melarikan diri ke Papua Nugini (PNG).


 Memang benar sejak bulan Juli 2022, tim KPK terus melakukan pencarian terhadap tersangka dan telah melakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresby, PNG.


“Koordinasi itu dilakukan untuk mencari keberadaan DPO di negara yang berbatasan dengan Papua, kata Jubir KPK Ali Fikri menjawab pertanyaan wartawan, Minggu malam.


 Dalam pesan singkatnya Jubir KPK mengakui, awal bulan Februari tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua.


“Hari ini tim KPK berhasil menangkap tersangka dan saat ini telah berada di Brimob Polda Papua di Kotaraja, ” kata Ali Fikri. 

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. 

RHP setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *