BERITA UTAMAMIMIKA

Larang Masuknya Media Pembawa Hama, Disnak Keswan Mimika Perkuat Koordinasi dengan Karantina Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
15
×

Larang Masuknya Media Pembawa Hama, Disnak Keswan Mimika Perkuat Koordinasi dengan Karantina Timika

Share this article
d85def70 b6d3 45f1 b255 af0583ef71f4
Kepala Disnakeswan Kabupaten Mimika berpose bersama Kepala Karantina Pertanian Timika usai melakukan koordinasi. Foto: Istimewa

Timika, fajarpapua.com – Menyikapi merebaknya penyakit demam babi atau African Swine Fever (ASF) membuat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika mengambil sejumlah langkah pencegahan.

Salahsatunya adalah melarang masuknya ternak maupun daging babi serta produk olahannya seperti dendeng dari luar ke Kabupaten Mimika.

ads

Terkait hal ini, Kepada Disnak Keswan Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani pada pekan lalu telah melakukan koordinasi dengan Kantor Karantina Pertanian Timika.

Koordinasi itu dilakukan untuk membahas peraturan perundangan-undangan di bidang perkarantinaan maupun bidang kesehatan masyarakat veteriner.

“Langkah ini dilakukan agar masyarakat terutama yang membawa masuk daging babi termasuk produk turunannya ke Timika melalui pelabuhan maupun Bandara bisa dicegah,” urainya.

Sementara Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi, didampingi Pelaksana Fungsi Pelayanan dan Operasional udai melakukan koordinasi mengatakan yang menjadi kunci dalam pertemuan tersebut mengenai peraturan perundangan-undangan di bidang perkarantinaan maupun bidang kesehatan masyarakat veteriner.

Implementasi peraturan perundangan tersebut lanjutnya berlaku sejak media pembawa (komoditas) sebelum masuk (di pre border), pintu masuk (border) dan Pasca masuk (post border), bertujuan untuk mencegah keluar, masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Langkah ini dilakukan bertujuan terjaminnya kesehatan dan kemananan pangan masyarakat veteriner di Kabupaten Mimika.

“Melalui koordinasi ini diharapkan terjalin visi yang sama dalam implementasi peraturan perundang-undangan dilapangan. Sehingga kendala dan hambatan yang dimungkinkan terjadi saat pelaksanaan tindak pencegahan HPHK di Kabupaten Mimika, sejak dini dapat diminimalisir”, ujar Ferdi. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *