BERITA UTAMAMIMIKA

Sikapi Wabah Virus Flu Babi yang Sangat Mematikan, Plt Bupati Mimika Keluarkan 5 Butir Instruksi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
29
×

Sikapi Wabah Virus Flu Babi yang Sangat Mematikan, Plt Bupati Mimika Keluarkan 5 Butir Instruksi

Share this article
IMG 20230217 WA0057
Antisipasi penyebaran ASF

Timika, fajarpapua.com – Pemda Mimika bergerak cepat menyikapi wabah African Swine Fever atau Virus Flu Babi Afrika yang penularannya sudah sampai Makassar.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melalui Instruksi Nomor 342.5/96/2023 tertanggal 10 Februari 2023 menetapkan lima hal menyikapi wabah virus yang kematiannya hingga 100 persen tersebut.

ads

Ditegaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4026 Tahun 2013 tentang Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis, dimana penyakit African Swine Fever (ASF) merupakan penyakit hewan menular yang menyebabkan kematian tinggi dan merugikan. Serta menyikapi kondisi perkembangan penyakit African Swine Fever (ASF) di luar pulau Papua, maka dengan ini menginstruksikan kepada
Kepala Stasiun Karantina Kelas 1 Timika, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bandar Udara Mozes Kilangin, Kepala Syah Bandar Pomako, KP3 Udara 6. KP3 Laut, seluruh pimpinan Maskapai Penerbangan Udara, Slseluruh pimpinan Maskapai Pelayaran Laut serta masyarakat Mimika/Masyarakat Peternak Babi.

Adapun 5 Instruksi:

Pertama, melarang masuknya ternak babi dan produknya serta produk olahan kecuali yang sudah mengalami proses Pasteurisasi (komet) ke wilayah Kabupaten Mimika.

Kedua, melaksanakan Biosecurity secara ketat di peternakan babi.

Ketiga, jika pakan ternak babi berasal dari limbah rumah makan, catering, hotel dan limbah rumah tangga harus dipanaskan hingga mendidih selama 30 menit sebelum diberikan pada ternak babi.

Keempat, jika menjumpai ternak babi dengan gejala demam (41-42 derajat Celsius), lesu, leleran hidung dan mata, diare, bercak merah pada kulit dan banyak kematian segera menghubungi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.

Kelima, instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 10 Februari 2023.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *