BERITA UTAMAPAPUA

Rugikan Negara Rp 188 Miliar, Kejati Papua Kembali Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi di Bank Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Rugikan Negara Rp 188 Miliar, Kejati Papua Kembali Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi di Bank Papua

Share this article
IMG 20230222 WA0091
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH

Jayapura, fajarpapua.com- Kejaksaan Tinggi Papua kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-104/R.1/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023 untuk memulai kembali Penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) Tahun 2016 sampai 2017 di PT. Bank Papua Cabang Enarotali

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH dalam keterangannya mengatakan penerbitan surat ini kembali dilakukan karena sebelumnya tersangka inisial MPHH selaku Direktur atau Kepala Bank Papua Cabang Enarotali  dan tersangka YPF mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I.A Jayapura atas penetapan tersangka.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dimana putusan Pengadilan Negeri Kelas I.A Jayapura dalam Putusan Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2022/PN.Jap pada pokoknya, pertama menyatakan Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-02/R.1/Fd.1/07/2022 tanggal 07 Juli 2022 Jo. Nomor : Print-02.a/R.1/Fd.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022, adalah tidak sah berikut turunannya.

Kedua menghukum termohon untuk mengembalikan surat-surat/Dokumen milik atau yang telah diambil dan ditahan oleh termohon karena tidak memenuhi prosedur penyitaan menurut pasal 38 KUHAP.

“Tim Jaksa penyidik telah melaksanakan Putusan Praperadilan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada Debitur oleh PT. Bank Papua Cabang Enarotali pada Tahun 2016 sampai 2017 pada tanggal 30 Agustus 2022 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua; dan, barang bukti yang telah disita oleh Penyidik, telah dikembalikan kepada pihak-pihak terkait,”kata Aguwani dalam siaran persnya, Rabu (22/2).

Selanjutnya, kata dia, ada terdapat penyimpangan dalam proses pemberian 47 Perjanjian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada Debitur oleh PT.Bank Papua Cabang Enarotali pada Tahun 2016 sampai 2017.

Aguwani menjelaskan, bahwa dokumen pengajuan kredit tidak lengkap dengan Akta, Siup dan lainnya, namun tetap saja disetujui permohonannya.

Kemudian surat perintah mulai kerja (SPMK) yang dijaminkan tidak valid atau dipalsukan, karena Dinas PU Enarotali tidak pernah menerbitkan SPMK tersebut dan tidak pernah membayar kegiatan yang disebutkan dalam SPMK tersebut karena tidak pernah dianggarkan selama tahun 2016 sampai 2017, SPMK tersebut adalah palsu.  

Selain itu, menurut Aguwani, dana fasilitas kredit tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian kredit, dan proses pencairannya tidak melampirkan progress pekerjaan.

Bahkan, agunan kredit tidak seluruhnya dikuasai oleh Bank. Dan analis kredit tidak pernah memeriksa fisik dari obyek yang diagunkan tapi hanya berdasarkan pengakuan Debitur.

Kemudian nilai agunan berdasarkan perkiraan Debitur bukan hasil penilaian dari KJPP, dan sertifikat hak milik (SHM) tidak dikuasai oleh PT. Bank Papua Cabang Enarotali.

Aguwani menuturkan, dari hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemberian 47 Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK-Konstruksi) oleh PT.Bank Papua Cabang Enarotali Tahun 2016 sampau 2017 yakni kurang lebih sebesar Rp.188.000.000.000.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *