Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Petrus Bauw.
Upacara PTDH (pemecatan) dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika di lapangan Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (27/2).
PTDH terhadap Brigpol Petrus Bauw dilakukan berdasar Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Polda Papua Irjen Mathius D Fakhiri Nomor Kep/2/1/2023 tertanggal 19 Januari 2023.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam amanatnya mengatakan, upacara yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan institusi Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
“Diketahui bersama dalam hal ini, kami merasa berat dan sedih menggelar upacara PTDH ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga berimbas kepada keluarga besarnya,” ujar Kapolres Gede.
Namun demikian tegasnya PTDH terhadap yang bersangkutan tetap harus dilaksanakan setelah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres Gede, PTDH yang diputuskan Kapolda Papua terhadap Brigpol Simon Petrus Bauw harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personil Polres Mimika untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai wujud rasa syurkur atas nikmat yang telah diberikan.
Kapolres Gede mengharapkan seluruh personil Polres Mimika untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan baik pribadi maupun kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap sikap arogansi, individualisme dan apatis sehingga dapat tauladan bagi keluarga dan masyarakat.
“Diharapkan kepada para Perwira hendaknya menjadi contoh tauladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan dan menasehati anggotanya apabila ada yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran,”tegasnya.(ron)