Timika, fajarpapua.com – Komentar Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk yang meminta Pj Sekda Mimika Petrus Yumte mengendalikan roda pemerintahan Kabupaten Mimika lantaran Bupati dan Wakil Bupati Mimika bermasalah dikecam berbagai pihak.
Ribka yang jabatannya hanya ditunjuk oleh Mendagri tidak boleh seenak hati mengomentari sesuatu yang menimbulkan kesalahan tafsir ditengah masyarakat.
“Pak John Rettob itu masih Plt Bupati aktif. Proses hukum baru mulai kok, belum putusan hukum tetap, apalagi sekarang masih praperadilan. Ibu Ribka ada tendensi apa dengan pak John Rettob?” ungkap tokoh masyarakat Mimika, Johan Zonggonau kepada fajarpapua.com, Rabu (1/3).
Ia menilai, komentar Ribka seperti pejabat yang tidak paham aturan hukum. “Sekarang Timika gaduh gara-gara ibu punya pernyataan. Sebagai pejabat publik harus pikir dulu sebelum komentar,” tegasnya.
Sementara Senior ASN Mimika, Dantje Nere S.Sos,MSi menyatakan pernyataan Ribka Haluk bisa menciptakan kegaduhan.
“Kenapa rapat cuma di Mimika?, kalau mau semua Kabupaten di PPT. Ini rapat model apa lalu kasih tunjuk lisan Pj Sekda? Dalam administrasi pemerintahan tidak ada itu. Yang begini bisa dianggap menciptakan kegaduhan ditubuh Pemda dan masyarakat. Tugas pemerintah adalah menjaga stabilitas, kerawanan, ketentraman, dalam konteks cipta kondisi, ini tugas apa yang ibu Pj laksanakan?” tulis Dantje dalam WAG Kopi Hitam.
Tokoh pemuda, Johan Rumkorem meminta Pj Gubernur Papua Tengah tidak membuat pernyataan yang membias karena pemerintahan ini diatur oleh undang-undang.
“Apakah ibu Pj sudah koordinasi dengan Mendagri kah? Kira ini pemerintahan arisan kah jadi mau tunjuk-tunjuk saja tanpa minta petunjuk dari Mendagri? aneh,” tegas Johan.
Sementara mantan Anggota DPRD Mimika Stef Rahangiar menyatakan, apa yang disampaikan PJ Gubernur Papua Tengah tidak mempengaruhi tugas dan kewenangan PLT Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Mimika saat ini.
“PLT Sekda tetap melapor dan tanggung jawab kepada PLT Bupati Mimika. Yang perlu dilakukan oleh masyarakat Mimika adalah mendoakan supaya proses Praperadilan yang diajukan PLT Bupati itu dapat segera disidangkan dan selesai dan dimenangkan oleh PLT Bupati,” ujar Stef.
Sedangkan Direktur LBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH menegaskan status tersangka JR tidak menghilangkan status Plt Bupati Mimika, kecuali sudah menjadi terdakwa.
“Apa yang disampaikan ibu Pj Gubernur Papua Tengah keliru, pijakan hukumnya apa?
“Ambil alih” tidak dikenal dalam UU pemda beserta peraturan turunannya,” paparnya.
Masih banyak kecaman lain yang ditunjukkan kepada Ribka yang dianggap tidak paham aturan tersebut.(red)