BERITA UTAMAMIMIKA

Aspidsus Kejati Papua : Sidang Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Pesawat Digelar Hari Jumat Besok

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Aspidsus Kejati Papua : Sidang Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Pesawat Digelar Hari Jumat Besok

Share this article
1b4d7fe8 4fbb 428a 907f 8a3686e98e57

Timika, fajarpapua.com – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Sutrisno Margi Utomo SH,MH mengemukakan, sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter akan digelar Jumat (3/3/2023).

“Besok (Jumat, red) sidang praperadilan. Tunggu apa hasil praperadilan saja, semua upaya hukum harus kita hormati termasuk upaya dari Kejari Mimika,” ungkap Sutrisno dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (2/3).

Ads

Menurutnya upaya praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus. “Boleh, praperadilan itu jalur hukum yang memang diperbolehkan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika akan menyurati Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura mempertanyakan adanya prosedur hukum yang diduga dilanggar penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Timika dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.

Yohanes Mere SH dari lembaga Law Firm S.Hadjarati, Y. Mere & Patners selaku kuasa hukum Bupati JR menyatakan, kliennya sangat dirugikan dengan perlakuan hukum baik ditingkat Kejaksaan Tinggi Papua maupun Kejaksaan Negeri Timika.

“Harusnya penyidik menyerahkan ke JPU lalu diteliti, kalau JPU nyatakan sudah lengkap barulah tahap 2 tersangka dan barang bukti. Pada waktu penyerahan tahap dua harus ada berita acara dan dihadiri tersangka. Tapi kan semua prosedur itu dilewati, tanpa dihadiri tersangka mereka sudah tahap dua,” ungkap Yan, sapaan akrab Yohanes Mere kepada fajarpapua.com, Kamis (2/3/2023).

Hal berikut, menurut dia, saat pemeriksaan tersangka tanggal 17 Februari 2023 lalu penyidik menanyakan kepada tersangka apakah ada pengajuan saksi atau ahli yang meringankan, dan dijawab iya.

“Menurut pasal 116 ayat 3 dan 4, penyidik wajib memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka. Banyak ketentuan yang dilanggar. Penyerahan tahap 2 secara fisik belum dilakukan, pemeriksaan saksi yang meringankan belum dilakukan. Kami akan surati Kejaksaan Tinggi Papua yang tembusan ke Pengadilan mempertanyakan hal ini,” ungkapnya..(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *