Timika, fajarpapua.com – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Sutrisno Margi Utomo SH,MH mengemukakan, sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter akan digelar Jumat (3/3/2023).
“Besok (Jumat, red) sidang praperadilan. Tunggu apa hasil praperadilan saja, semua upaya hukum harus kita hormati termasuk upaya dari Kejari Mimika,” ungkap Sutrisno dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (2/3).
Menurutnya upaya praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus. “Boleh, praperadilan itu jalur hukum yang memang diperbolehkan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika akan menyurati Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura mempertanyakan adanya prosedur hukum yang diduga dilanggar penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Timika dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
Yohanes Mere SH dari lembaga Law Firm S.Hadjarati, Y. Mere & Patners selaku kuasa hukum Bupati JR menyatakan, kliennya sangat dirugikan dengan perlakuan hukum baik ditingkat Kejaksaan Tinggi Papua maupun Kejaksaan Negeri Timika.
“Harusnya penyidik menyerahkan ke JPU lalu diteliti, kalau JPU nyatakan sudah lengkap barulah tahap 2 tersangka dan barang bukti. Pada waktu penyerahan tahap dua harus ada berita acara dan dihadiri tersangka. Tapi kan semua prosedur itu dilewati, tanpa dihadiri tersangka mereka sudah tahap dua,” ungkap Yan, sapaan akrab Yohanes Mere kepada fajarpapua.com, Kamis (2/3/2023).
Hal berikut, menurut dia, saat pemeriksaan tersangka tanggal 17 Februari 2023 lalu penyidik menanyakan kepada tersangka apakah ada pengajuan saksi atau ahli yang meringankan, dan dijawab iya.
“Menurut pasal 116 ayat 3 dan 4, penyidik wajib memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka. Banyak ketentuan yang dilanggar. Penyerahan tahap 2 secara fisik belum dilakukan, pemeriksaan saksi yang meringankan belum dilakukan. Kami akan surati Kejaksaan Tinggi Papua yang tembusan ke Pengadilan mempertanyakan hal ini,” ungkapnya..(red)