BERITA UTAMAMIMIKA

Jaksa Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pesawat ke PN Jayapura, Dinilai Langkahi Prosedur Kuasa Hukum Surati Kejati Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Jaksa Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pesawat ke PN Jayapura, Dinilai Langkahi Prosedur Kuasa Hukum Surati Kejati Papua

Share this article
c91eb576 5f67 4ea9 902d ae84a5cc10aa
Kejaksaan Tinggi Papua

Timika, fajarpapua.com – Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika akan menyurati Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura mempertanyakan adanya prosedur hukum yang diduga dilanggar penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Timika dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.

Yohanes Mere SH dari lembaga Law Firm S.Hadjarati, Y. Mere & Patners selaku kuasa hukum Bupati JR menyatakan, kliennya sangat dirugikan dengan perlakuan hukum baik ditingkat Kejaksaan Tinggi Papua maupun Kejaksaan Negeri Timika.

Ads

“Harusnya penyidik menyerahkan ke JPU lalu diteliti, kalau JPU nyatakan sudah lengkap barulah tahap 2 tersangka dan barang bukti. Pada waktu penyerahan tahap dua harus ada berita acara dan dihadiri tersangka. Tapi kan semua prosedur itu dilewati, tanpa dihadiri tersangka mereka sudah tahap dua,” ungkap Yan, sapaan akrab Yohanes Mere kepada fajarpapua.com, Kamis (2/3/2023).

Hal berikut, menurut dia, saat pemeriksaan tersangka tanggal 17 Februari 2023 lalu penyidik menanyakan kepada tersangka apakah ada pengajuan saksi atau ahli yang meringankan, dan dijawab iya.

“Menurut pasal 116 ayat 3 dan 4, penyidik wajib memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka. Banyak ketentuan yang dilanggar. Penyerahan tahap 2 secara fisik belum dilakukan, pemeriksaan saksi yang meringankan belum dilakukan. Kami akan surati Kejaksaan Tinggi Papua yang tembusan ke Pengadilan mempertanyakan hal ini,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Timika, Donny Umbora SH yang dikonfirmasi terpisah membenarkan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Megeri Jayapura.

“Karena tahap dua sudah hari Senin tanggal 27 Februari lalu, jadi kami sudah limpahkan,” ujarnya.

Ditanya mengapa penyerahan tahap II dan pelimpahan terkesan tergesa-gesa tanpa dihadiri tersangka, diakui Donny sesuai aturan semua proses tersebut tidak harus dihadiri tersangka.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *