BERITA UTAMAMIMIKA

Kritik Kejati Papua Soal Kasus Pesawat, Hironimus : Kenapa Bupati dan Kadishub Saat itu Tidak Diproses, Mestinya Audit oleh BPK

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Kritik Kejati Papua Soal Kasus Pesawat, Hironimus : Kenapa Bupati dan Kadishub Saat itu Tidak Diproses, Mestinya Audit oleh BPK

Share this article
IMG 20230304 WA0037
Hironimus Taime

Timika, fajarpapua.com – Plt. Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi di Jakarta, Hironimus Taime, angkat bicara terkait dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter yang mendera Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR).

Ia menilai laporan itu salah alamat dan menyalahi prosedur dan wewenang yang berlaku, sehingga seyogyanya kasus itu harus dihentikan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kepada media, Sabtu (04/03/2023), pensiunan PNS Pemda Mimika itu menjelaskan penyelidikan pembelian pesawat dari Dana APBD Mimika itu sudah pernah dan tuntas ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017 silam. Dari situ tidak ada temuan unsur pidana.

“Demikian pula Polda Papua juga sudah SP3 dan kita apresiasi. Cuma, karena oleh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Papua sudah statuskan ‘Tersangka’ ke Plt. Bupati Mimika maka, langkah tepat yang ditempuh Plt. Bupati Mimika dan pengacaranya adalah harus Praperadilan,” ujarnya.

Sebelum lebih jauh, Hironimus yang juga Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga itu menjelaskan terkait prosedur dan wewenang hukum dalam hal keuangan APBN dan APBD.

Katanya, “Uang APBN itu wewenang Pemerintah Pusat dan dibahas serta ditetapkan dengan Undang-undang. Maka untuk pemeriksaan atau audit, itu hak BPK-RI. Jika ada temuan penyimpangan diserahkan kepada POLRI dan Kejaksaan Negeri atau KPK RI untuk proses hukum sampai di meja hijau PN TIPIKOR.

“Uang APBD itu wewenang Pemerintah Eksekutif Daerah dan DPRD Provinsi atau Kabupaten-Kota. Dan untuk pemeriksaan atau audit dilakukan oleh Inspektorat Wilayah untuk APBD Provinsi dan Inspektorat Daerah untuk APBD Kabupaten atau Kota,” ujarnya.

“Jika ada dugaan temuan penyimpangan maka dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP, kepada Kepala Daerah dan diserahkan kepada SATPOL PP dan oleh PPNS (Penyidik PNS) akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya menambahkan.

Selanjutnya berkas diserahkan kepada Biro jika Provinsi dan Bagian Hukum jika Kabupaten atau Kota sebagai pengacara Pemerintah Daerah atau (kepada) KPK RI, untuk dibawa ke meja hijau PN TIPIKOR.

Dari penjelasannya, ia mengatakan, dalam kasus pembelian pesawat seharusnya kasus hukum itu ditujukan kepada kepala daerah dan kepala Dinas Perhubungan saat itu, lalu JR yang ketika itu hanya sebagai Kepala Bidang Perhubungan Udara.

Namun yang terjadi sekarang, hanya menimpa Johannes Rettob sebagai kepala bidang saat itu tapi tidak mengikutsertakan kepala Dinas dan kepala daerah, Eltinus Omaleng. Ia menilai tuduhan kasus itu salah prosedur dan wewenang.

“Bisa kita tarik garis bahwa dalam hal dugaan pembelian pesawat di Mimika yang dilakukan Bupati Mimika, Saudara Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH dan perangkatnya termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika selaku instansi teknis adalah tepat dan benar sesuai prosedur dan wewenang hukum yang diberikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

“Jika yang terjadi kemudian, ternyata diproses oleh Polda Papua atas laporan Ibu Jenni O. Usmani, S. Pd, M.Pd ternyata itu salah prosedur dan wewenang. Sehingga tepat keluar SP3 oleh Polda Papua,” bebernya.

Hironimus mengungkapkan, bahkan seharusnya proses praperadilan tidak perlu ada, karena sejak awal laporan tuduhan itu tidak prosedural, sehingga kasus pembelian pesawat harus dihentikan.

“Praperadilan yang ditempuh Plt. Bupati Mimika atas Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Papua juga harus dihentikan karena tidak prosedural dan tidak punya wewenang, selama dugaan kasus itu terkait belanja APBD. Kecuali setelah pelaksanaan teknis dan ada dugaan kasus unsur Pidana, barulah menjadi prosedur dan wewenang Polisi dan Kejaksaan,” tandasnya.

Menurutnya perhitungan akuntan publik bisa saja sarat kepentingan pemesan. “Harus perhitungan kerugian oleh BPK, tapi kita tahu BPK sudah periksa dan Mimika mendapat predikat wajah tanpa pengecualian saat itu,” tambahnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *