BERITA UTAMAMIMIKA

Mendapat Perlakuan Hukum yang Tidak Adil dari Kejati Papua dan Kejari Timika, Ini 5 Point Pernyataan Plt Bupati Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Mendapat Perlakuan Hukum yang Tidak Adil dari Kejati Papua dan Kejari Timika, Ini 5 Point Pernyataan Plt Bupati Mimika

Share this article
IMG 20220928 WA0051
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

Timika, fajarpapua.com – Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob akhirnya buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, yang diikuti pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jayapura tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.

Mendapat perlakuan hukum yang dinilai tidak adil dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Timika, begini 5 pernyataan JR sebagaimana yang diterima redaksi media ini, Sabtu (4/3).

ads

“Sebagai orang yang ditetapkan oleh Penyidik Kejati Papua, saya merasa bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan saya dan Silvy Herawaty sebagai tersangka dengan proses yang tidak adil dan melanggar Hukum Acara Pidana, Tahapannya serta Melanggar dan Menginjak Hak Asasi Manusia.

Pertama, proses penyelidikan perkara hanya 1 bulan oleh Kejaksaan Negri Timika Agustus 2022 dan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua mulai bulan Agustus 2022.
Proses penyidikan selama 6 bulan dan ditetapkan jadi Tersangka pada tanggal 25 Januari 2023.

Sebelum saya dan Silvy Herawaty ditetapkan jadi Tersangka oleh Penyidik, media sudah memuat berita penetapan tersangka. Saya belum menerima Surat Pemberitahuan Tersangka tetapi surat yang bersifat rahasia tersebut sudah beredar di kalangan media dan sudah dipublikasi melalui media-media sosial.

Kedua, pada saat pemeriksaan saya dan Silvy sebagai tersangka pada tanggal 17 Februari 2023 ada pertanyaan dari Penyidik apakah menghadirkan saksi yang meringankan, saya mengatakan saya dan Silvy akan mengajukan 4 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli meringankan utk kepentingan penyidikan bukan pengadilan.
Tapi tahapan ini belum dilakukan tetapi pada tanggal 27 Februari 2023, kita dipanggil untuk penyerahan berkas tahap 2.
Ini melanggar Hukum Acara Pidana dan melanggar Hak Asasi kami.

Ketiga, penyerahan berkas Tahap 2 tidak jadi dilaksanakan dan belum dilaksanakan, karena kami tidak hadir. Ada acara yang kami mintakan dengan surat tertulis baik oleh Penasehat Hukum maupun secara pribadi dengan bukti alasan. Dan kami minta pengunduran waktu ke hari Selasa tanggal 7 Maret 2023

Keempat, pelimpahan berkas Tahap 2 dari penyidik Kejaksaan Tinggi Papua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Mimika tanpa sepengatahuan kami sebagai tersangka, karena kami tidak pernah hadir dalam proses itu dan tidak pernah menandatangani Berita Acara apapun dalam proses ini, sehingga kami merasa proses pelimpahan perkara Tahap 2 belum pernah terjadi.

Kelima, meskipun semua proses belum dilewati, tiba tiba berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timika yang didaftarkan pada tanggal 1 Maret 2023 serta dijadwalkan sidang tanggal 9 Maret 2023. Artinya pelimpahan berkas dan alat bukti ke pengadilan tidak sah dan telah melanggar Hukum Acara Pidana dan telah melanggar kepentingan hukum yang adil serta melanggar dan menginjak Hak Asasi Kami.

Hal ini menjadi preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia, yang dibuat dan dimulai dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negri Mimika. Ini sangat berbahaya.
Bagaimana kita mau menegakkan hukum yang adil, menegakkan Hukum Acara Pidana kalau Aparat Penegak Hukum sendiri yang melanggar.

Saya yang dalam kedudukan dan jabatan sebagai Bupati saja dibuat begini, bagaimana kalau terjadi pada warga negara atau masyarakat yang lain?

Ini persoalan dapat terjadi, karena perkara tipikor yang diproses kejaksaan, penyidik dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum juga dari Kejaksaan harus dievaluasi.

Sebelumnya, Yohanes Mere SH dari lembaga Law Firm S.Hadjarati, Y. Mere & Patners selaku Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika pada Kamis (2/3) menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta perlindungan hukum atas kliennya. Pasalnya, Yan Mere menilai Kejaksaan Negeri Timika sedang mempertontonkan pelanggaran hukum terhadap dua tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter.

“Kami minta perlindungan hukum, kerja mereka seperti kesetanan, mereka melanggar kaidah hukum pidana dan melanggar hak asasi manusia,” ungkap Yan kepada media, Kamis (2/3) sore.

Menurutnya, salah satu pelanggaran yakni pasal 116 ayat 3 dan 4 yang mewajibkan penyidik memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka.

“Tadi kami sudah surati Kejagung minta perlindungan hukum dan menyurat Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengevaluasi hal ini. Kami juga sudah mengirim surat ke Pengadilan,” ujarnya.

Dikemukakan, dalam BAP dua kliennya ditanya apakah menghadirkan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan, dijawab ada.

“Bahkan kami sudah kasih masuk nama. Ternyata saksi yang meringankan tidak dipanggil, malah mereka naikkan berkas tahap 2 penyerahan dari penyidikan ke penuntutan,” ujarnya.

Yan menyatakan, pada tanggal 27 Februari 2023 penyidik Kejaksaan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka. Namun pihaknya sudah meminta penundaan karena kliennnya berhalangan.

“Kan kami sudah sepakat tidak jadi dilaksanakan atau ditunda karena klien kami berhalangan artinya memang tanggal 27 tidak dilaksanakan. Pada tahap ini, seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tapi kemarin berkas sudah mereka limpahkan ke pengadilan. Ini pelanggaran prosedur hukum acara. Luar biasa, dan ini baru terjadi di Indonesia,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, tidak terburu-buru serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini menyangkut hak asasi manusia, tidak perlu buru-buru, apalagi klien kami sangat kooperatif,” bebernya.

Ternyata bukan hanya Kejagung, pihaknya juga meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Menkopolhukam.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *