BERITA UTAMAMIMIKA

Sidang Praperadilan Plt. Bupati Mimika Digelar di PN Tipikor Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Sidang Praperadilan Plt. Bupati Mimika Digelar di PN Tipikor Jayapura

Share this article
IMG 20230308 WA0050
Kuasa hukum Juhari SH,MH saat memberikan keterangan kepada media.

Jayapura, fajarpapua.com– Sidang praperadilan yang diajukan tim hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob resmi digelar Rabu (8/3/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Sidang kali ini beragenda pembacaan permohonan gugatan yang dipimpin hakim tunggal Zaka Tallapaty, SH.

ads

Sidang dihadiri tim kuasa hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob selaku pemohon dan tim Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon.

Dalam sidang, pihak Johanes Rettob meminta agar penetapan tersangka dibatalkan.

Setelah pembacaan permohonan gugatan oleh tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika, tim dari Kejati Papua menyampaikan akan memberikan jawaban dalam bentuk tertulis pada Kamis (9/3) besok.

Hakim tunggal Zaka Tallapaty memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (9/3) mulai pukul 10.00 WIT dengan agenda jawaban dari termohon.

Mewakili tim kuasa hukum, Juhari SH, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan fokus pada sidang praperadilan.

Ia juga menegaskan sidang praperadilan tersebut tetap berjalan dan baru dinyatakan gugur ketika dimulainya sidang pertama terhadap perkara pokok.

“Berdasarkan keputusan MK Nomor 102/PUU-XIII/ 2015 itu menyatakan praperadilan dinyatakan gugur ketika perkara pokok mulai disidangkan di pengadilan atas nama terdakwa atau pemohon,” katanya.

Adapun Kuasa Kukum para pemohon yang hadir yaitu, M. Yasin Djamaluddin, SH, M.H Juhari, SH,MH AX’L Arlvandra, SH, MH, Emilia Lawalata, SH dan Robert Teppy, SH.

Diketahui, Plt. Bupati Mimika bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter dengan kerugian negara Rp 69 miliar lebih.

Kasus ini menimbulkan aksi protes ribuqn massa pendukung JR di Mimika, Jayapura dan Jakarta.

Massa menuntut Kejaksaan Tinggi Papua menghentikan proses hukum kasus terhadap JR yang sejak awal sarat kepentingan politis dan atas pesanan oknum di Mimika.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *