BERITA UTAMAMIMIKA

Penyebaran Pangkalan Minyak Tanah di Timika Tidak Merata, Dewan Minta Disperindag Mimika Hentikan Penjualan Eceran

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Penyebaran Pangkalan Minyak Tanah di Timika Tidak Merata, Dewan Minta Disperindag Mimika Hentikan Penjualan Eceran

Share this article
IMG 20230314 WA0028
Foto bersama usai pembahasan minyak tanah di ruang sidang DPRD Mimika, Selasa (14/3).

Timika, fajarpapua.com – Komisi B DRPD Mimika mengundang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika serta Pertamina membahas maraknya penjualan minyak tanah eceran serta tidak meratanya pembagian pangkalan di wilayah kelurahan dalam distrik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di ruang Serbaguna Kantor DPRD Mimika pada Selasa (14/3) dihadiri oleh beberapa anggota dewan, Kepala Disperindag dan Pertamina yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Mimika.

ads

Dalam pembahasan tersebut, Sekretaris Komisi B Rizal Pata’dan menyatakan selama ini banyak pangkalan yang tersebar tidak sesuai dengan keberadaan masyarakat. Bahkan terdapat pangkalan minyak tanah yang berdekatan dalam satu kelurahan, sedangkan di wilayah lain tidak ada pangkalan sama sekali.

“Rasanya kita memang harus turun langsung lapangan, kalau perlu kita bentuk Pansus, ini rasa-rasanya menggelitik. Di pangkalan sudah ditetapkan Rp 5 ribu dalam kota tapi kenyataan di pangkalan ada yang jual harga Rp 10 ribu,” ujar Rizal.

“Coba ditata ulang terkait pangkalan, banyak pangkalan berdekatan di satu wilayah tapi di tempat lain justru tidak ada pangkalan,” lanjutnya.

Rizal juga mengatakan pendistribusian dari pangkalan sering dilakukan dalam waktu yang terbatas. Sehingga menyebabkan antrian panjang untuk mendapatkan minyak tanah.

“Pendistribusian juga dibatasi dengan waktu, jangan sampai itu yang membuat antrian panjang, kasihan ibu-ibu ini waktu habis hanya untuk antri minyak tanah,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi B Samuel Bunai mengatakan minyak tanah sebagai kebutuhan dasar masyarakat harusnya lebih ditata dalam pembagian pangkalan agar merata. Karena hal itu dinilai memicu adanya permainan di pangkalan.

“Ini kebutuhan dasar masyarakat, saya melihat di lapangan tidak merata, tidak sesuai sehingga banyak pangkalan menumpuk di satu wilayah dan di wilayah lain sama sekali tidak ada pangkalan. Dilapangan banyak permainan, pemerataan ini harus kita lakukan, kalau bisa kedepan pemerataan harus dilakukan, kalau didalam kota saja tidak diperhatikan bagaimana dengan di pegunungan dan pesisir, ini harus melalui perencanaan yang matang,” ungkap Samuel.

Anggota DPRD lainnya, Lexy David Linturan juga mengatakan hal yang sama bahwa seharusnya setiap pendropingan harus ada pengawasan dengan melibatkan DPRD. Begitu juga dengan banyaknya minyak tanah yang dijual eceran namun tidak ditertibkan oleh Disperindag.

“Pada saat pendropingan harus ada pengawasan dengan melibatkan DPRD, begitu juga dengan eceran, kenapa minyak tanah yang dijual eceran ini tidak ditertibkan,” ucapnya.

Menjawab persoalan itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa mengatakan terkait pengawasan pihaknya tidak bisa berjalan sendiri tapi perlu kolaborasi. Menurutnya kolaborasi sudah dilakukan dengan melibatkan para Lurah atau Kepala Kampung dalam melakukan pengawasan saat minyak tiba di lokasi.

“Saya sudah sampaikan ke pangkalan jangan dipersulit dan agar tidak menaikkan harga yang sudah ditetapkan sesuai HET. Kita sudah turun lapangan, ada juga pangkalan yang sekongkol dengan pihak lain, kami sudah hubungi Pertamina untuk segera langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” katanya.

Untuk pembagian pemerataan Pangkalan minyak tanah, pihaknya akan bekerjasama dengan kelurahan meminta data penduduk setempat.

Sementara terkait pendistribusian minyak tanah ke daerah Pegunungan dan Pesisir, perlu ditentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelum pendistribusian dilakukan. Dan saat ini Disperindag telah menyiapkan draft.

Untuk jatah minyak tanah di pangkalan menurut Pertamina telah disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut, sehingga jumlah minyak di Pangkalan berfariasi mulai dari 3-5 KL.

“Masing-masing per pangkalan berfariasi antara 3-5 KL disesuaikan dengan penduduk. Dari 6 Distrik paling banyak Mimika Baru,” ujar Branch Manager Pertamina Timika Nanda Setyantoro.

Dikatakan pendistribusian Pertamina tersebut pertama melalui agen. Setelah itu agen mendistribusikan ke tiap pangkalan. Karena menurutnya agen tidak boleh menyalurkan langsung ke masyarakat.

“Pertamina ke agen, lalu agen kerjasama dengan pangkalan yang mana yang harus dilayani, dan pangkalan yang harus menyalurkan minyak tanah. Agen tidak boleh salurkan ke masyarakat. Pangkalan juga sudah harus mentaati aturan, apabila melanggar maka di PHU,” jelasnya.

Menurut Nanda pada tahun 2022, pihaknya telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha terhadap pangkalan yang nakal seperti tidak disalurkan langsung ke masyarakat dan juga dijual dengan melebihi harga eceran.

“Selama tahun 2022 kami sudah lakukan PHU sebanyak 8 pangkalan nakal, diantaranya berada di wilayah Distrik Mimika Baru,” pungkasnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *