Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 191,13 dengan cara dibakar di Ampera Samping Toko Saudara 2, Jumat (17/3/2023).
Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka berinisial AW (17) dan YB (18) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 12/ II / 2023 / SPKT.Satnarkoba/ Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 25 Februari 2023 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Kasat Resersa Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, mejelaskan kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 114 ayat 1 merupakan pidana terberat dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Kasat.
Ia juga menambahkan sebelumnya kedua tersangka yakni AW dan YB berhasil diamankan saat hendak berangkat menggunakan kapal laut pada Februari lalu.
“Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan termasuk peredaran Narkotika, dan kami selaku pihak Kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota akan terus berupaya semaksimal mungkin memeberantas peredaran Narkotika di Kota Jayapura,” tutupnya.(hsb)