Timika, fajarpapua.com – Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) terjadi di Bandara Mozes Kilangin Timika, Papua Tengah. Tukang ojek yang beroperasi di lokasi tersebut wajib membayar iuran Rp 2,8 juta.
Dari data lapangan yang diperoleh fajarpapua.com, Selasa (28/3), tidak tanggung-tanggung untuk masuk beroperasi di bandara, tukang ojek dipatok biaya perorang Rp 2,8 juta. Rupanya jumlah itu belum termasuk uang pangkalan sebesar Rp 5.000 perhari.
Hal ini tentunya sangat ironis dimana bandara tersebut dibuat oleh Pemerintah bukan milik pribadi atau perorangan.
Seorang tukang ojek, Rangga (identitas sengaja dirahasiakan), meminta wartawan fajarpapua.com membongkar praktek tersebut.
“Sangat memberatkan kami para tukang ojek, karena kadang dalam sehari penghasilan tidak lebih dari Rp 100 ribu,” ungkap Rangga, Selasa (28/3).
Ketika ditanya sudah berapa ojek yang mendaftar, dia mengaku sudah banyak. “Sekitar 30an motor terdaftar di pangkalan,” tuturnya.
Pangkalan yang terlihat hanya ditutup terpal dengan biaya masuk sebesar itu tentunya hanya akan memperkaya para mafia di lokasi tersebut.
Soekarjo Kepala UPBU Bandara belum berhasil dikonfirmasi terkait praktek pungutan liar yang berada di wilayah kerjanya itu.(Isa)