Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan pungutan liar (Pungli) kepada Guru ASN berkedok Diakonia yang dikakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tidak boleh terjadi lagi.
“Itu pertama dan terakhir dan tidak boleh terjadi lagi, karena itu haknya guru kenapa harus dilakukan seperti itu,”katanya, Sabtu (15/6).
Ia mengungkapkan setelah kejadian tersebut mengemuka ke publik dirinya sudah mengingatkan kepada Dinas Pendidikan hal tersebut tidak boleh lagi dilakukan.
“Saya sudah ingatkan kepada Jajaran Dinas Pendidikan itu pertama dan terakhir dan tidak boleh dilakukan lagi,”ungkapnya.
Mewakili Pemda Mimika John Rettob meminta maaf kepada para guru ASN karena adanya pungutan yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
“Atas nama pemerintah saya minta maaf kepada para guru dan masyarakat, hal ini memang tidak betul,” tegasnya.
Menurutnya kedepan jika ada hal-hal seperti itu harusnya dianggarkan oleh Pemda Mimika.
“Kenapa sampai harus melakukan itu, padahal pemerintah telah menganggarkan untuk pendidikan. Tidak boleh ada pungutan berkedok Diakonia karena semua kita kasih,”ujarnya.(ron)