Timika, fajarpapua.com – Banyaknya tempat yang belum terjangkau dan belum terawasi secara baik merupakan salah satu kendala pengawasan dan pengendalian peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Papua.
Sehingga dibutuhkan komitmen seluruh stokeholder terkait untuk bekerjasama dalam mengawasi serta meningkatkan perlindungan terhadap satwa maupun tumbuhan yang dilindungi.
“Hal itu terjadi kerena luasnya wilayah serta keterbatasan personel di lapangan,” demikian ungkap Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi, usai menandatangani dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.
Seperti diketahui pPlada Senin, (3/4) lalu, Karantina Pertanian Timika, Karantina Pertanian Jayapura, Karantina Pertanian Merauke, dan Karantina Pertanian Biak melangsungkan penandatanganan dokumen RKT Tahun 2023 bersama BBKSDA Papua. Penandatanganan PKS berlangsung di Jayapura, Kantor BBKSDA Papua.
Kerjasama antar instansi tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MoU), yang telah ditandatangani sebelumnya oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, pada 27 Juli 2021 di Jakarta.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pengembangan mekanisme komunikasi dan koordinasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan data dan informasi, serta sinergi pelaksanaan penegakan hukum.
“Dengan penandatanganan RKT Tahun 2023 ini, semoga penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditandatangani dapat dilaksanakan oleh semua pihak” harap Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi. (mas)