BERITA UTAMAMIMIKA

Sampah Menumpuk di Taman yang Mangkrak Depan Petrosea, Pj Sekda Ingatkan Pegawai Jangan Hanya Duduk di Kantor

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Sampah Menumpuk di Taman yang Mangkrak Depan Petrosea, Pj Sekda Ingatkan Pegawai Jangan Hanya Duduk di Kantor

Share this article
b5833bac 620a 4c58 8edd b45e43221790
Sampah menumpuk di taman depan tikungan Petrosea

Timika, fajarpapua.com – Tumpukan sampah terlihat dibiarkan di depan Petrosea Jalan Cenderawasih Timika. Tumpukan sampah tersebut berada di taman yang pembangunannya belum alis mangkrak.

Menanggapi hal itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Petrus Yumte meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak hanya duduk-duduk di kantor tanpa melakukan apa-apa.

ads

“OPD terkait tidak usah banyak duduk di Kantor, harus bergerak, monitoring, patroli,” ujar Pj Sekda di Timika, Senin (17/4).

“Kita lemah dibagian itu, semua hanya duduk diam tunggu ini itu, tunggu DPA, dalam pemerintahan kita tidak harus tunggu itu, apa yang harus kita kerjakan kita gerak,” lanjut dia.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika Jefri Deda mengatakan petugas kebersihan telah bekerja dan membersihkan sampah-sampah yang ada.

Namun, kata Jefri, untuk tempat pembuangan sampah atau TPS di sepanjang Jalan Cenderawasih tidak ada yang legal.

“Tempat pembuangan sampah di Area Petrosea dan sepanjang Jalan Cenderawasih itu tidak ada TPS yang legal, kalaupun ada itu Ilegal,” kata Jefri saat dikonfirmasi fajarpapua.com di Kantor DLH Jalan Poros SP2-SP5 Timika.

Menurut dia, penentuan TPS merupakan wewenang Lurah dan Camat setempat. DLH hanya menyediakan bak sampah ataupun kontainer juga mengangkut sampah.

“DLH tidak bisa menentukan TPS, yang punya wilayah dan ketentuan kesepakatan dengan warga adalah Lurah dan Distrik,” ucapnya.

“Sudah berulang kali kami duduk dengan mereka (Lurah dan Camat) tapi mereka susah cari lahan untuk tempat ini, ada lahan yang mau dikasih warga, tapi Pemda harus beli,” sambung dia.

Sehingga lanjut Jefri, Lurah dan Camat harus berbicara dengan Dinas Pemukiman untuk menyiapkan anggaran yang membeli lahan warga untuk digunakan sebagai TPS.

Dikatakan hingga saat ini TPS yang ada di Mimika baru ada 18 titik mulai dari SP1 hingga SP3 yang legal.

“Selain 18 TPS itu yang lain ilegal, untuk tahun ini tidak ada sosialisasi lagi, karena kita sosialisasi sudah dari 2012, jadi sekarang waktunya penindakan saja, tangkap, denda 25 juta atau kalau tidak penjara 3 bulan. Itu baru ada rasa jera untuk masyarakat yang buang sembarangan,” tukasnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *