Timika, fajarpapua.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika terpaksa memberhentikan 20 orang tenaga kebersihan pada tahun 2022 karena keterbatasan dana.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan pada DLH, Jeffri Deda mengatakan selain terbatasnya anggaran, pemberhentian tenaga kebersihan itu juga dengan berbagi alasan yang mendasar.
“Itu sanksi karena dia malas, tidak disiplin dan juga karena memang sudah batas usia 55 tahun,” ujarnya, Jumat (11/2) di halaman DLH.
Tenaga kebersihan yang diberhentikan tersebut, kata Jeffri, sudah terikat kontrak, sehingga sewajarnya diberhentikan, apalagi pada tahun 2022 ini DLH mengelola anggaran Rp 17 miliar untuk persampahan.
“Sesuai kontrak, jadi ada yang tidak disiplin dan sesuai batas usia itu kami pulangkan, dan mereka semua menerima itu,” katanya.
Sementara untuk para pengawas kebersihan meski sudah melewati batas usia namun masih tetap dipertahankan, kata Jeffri, itu kewenangan Kepala Dinas.
“Di dalam kontrak itu kalau pengawas ditentukan oleh kepala dinas, jadi masih dipertahankan mungkin dia punya pengaruh kepada yang lain karena sikap kepemimpinannya,” jelasnya. (feb)