Timika, fajarpapua.com – Pasca penutupan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Budi Utomo Ujung, Kelurahan Otomona memanfaatkan lubang bekas galian C sebagai tempat pembuangan sampah sementara.
“Kelurahan Otomona saat ini bekerjasama sama dengan pemilik lahan bekas galian C yang berada di Jalan Budi Utomo tembusan SP 1, belakang Tower untuk membuang sampah,” ujar Lurah Otomona, Rafael H. Tomasoa, Rabu (29/9).
Dikatakan pemilik lahan bekas galian C, memberi ijin pihaknya untuk memanfaatkan lokasi tersebut untuk membuang sampah karena yang bersangkutan juga bermaksud menutup lubang tersebut.
“Pemilik lahan juga sangat membutuhkan sampah untuk menutup bekas galian yang ada,” katanya.
Dengan terjalinnya kerjasama tersebut, penanganan sampah yang sudah dijalankan Kelurahan Otomona tetap berjalan
“Namun demikian Kelurahan Otomona bersama dengan kelurahan lain tetap akan mencari lokasi untuk TPS yang legal,” tutupnya. (feb)