Timika, fajarpapua.com – Anggota DPRD Mimika, Nathaniel Murib, mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika untuk membayar ganti rugi lahan dan bangunan yang telah digusur akibat pekerjaan pelebaran Jalan Mayon Distrik Kuala Kencana. Hal ini sebagaimana aduan warga yang diterimanya, meminta hak-hak warga diperjuangkan.
Menurutnya, program pemerintah dalam pelebaran jalan itu sangat baik, namun harus dituntaskan dengan membayar ganti rugi lahan sehingga tidak menyisakan polemik berkelanjutan.
“Jalan yang dibangun kurang lebih 3 kilo, sepanjang itu ada lahan dan bangunan warga yang digusur. Jadi, kami minta Pemda segera bayar kepada masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Mimika itu, Selasa (8/5).
Dalam proses pengerjaan proyek jalan saat ini, dilakukan pemasangan box culvert, namun ada beberapa lokasi yang belum ditutup kembali karena terbentur dengan warga yang menuntut ganti rugi.
“Saya dengar dari masyarakat memang PUPR sudah lakukan pendataan sejak tahun lalu. Jadi saya ingin tanyakan sejauhmana proses itu, mengapa sampai sekarang hak-hak warga belum dibayar,” ungkapnya.
Tambahnya, bila dinas bersangkutan beralasan ketersediaan dana, maka ia mendorong Dinas PUPR untuk segera memasukkan ke APBD perubahan.
“Kami siap untuk mendorong itu, agar anggarannya bisa terakomodir di APBD Perubahan. Karena ini kepentingan umum, bukan kepentingan perorangan,” sebutnya.
Nathaniel juga mengungkapkan apresiasinya dalam pelaksanaan program pembangunan ini, di mana pemerintah turut memperhatikan pembangunan wilayah pinggiran kota. “Sehingga pembangunan bisa merata, tidak hanya di kota saja. Kami berterima kasih Pemda memperhatikan, masyarakat bisa merasakan sentuhan program program oleh pemerintah,” tandasnya. (ima)