BERITA UTAMAMIMIKA

Lokasi Tanah Dua Sekolah di Timika Diklaim Milik Swasta, Plt Kadis Pendidikan Gelar Pertemuan Bersama Sejumlah Pihak

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Lokasi Tanah Dua Sekolah di Timika Diklaim Milik Swasta, Plt Kadis Pendidikan Gelar Pertemuan Bersama Sejumlah Pihak

Share this article
IMG 20230508 WA0071
Plt Kadis Pendidikan Mimika, Wellem Naa didampingi Kabid SD, Stanislaus Laiyan saat memimpin rapat bersama sejumlah pihak

Timika, fajarpapua.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Wellem Naa pada Senin (8/5) kemarin menggelar pertemuan bersama sejumlah pihak demi menyelesaikan klaim kepemilikan tanah yang kini dibangun SD Inpres Kwamki 2 dan SD Negeri 4 Kwamki Baru.

Pertemuan yang dipandu Kadis Pendidikan Wellem Naa didampingi Kabid SD Stanislaus Laiyan itu dilaksanakan di ruangan SD Inpres Kwamki 2, Jalan Trikora, Timika, Papua Tengah.

ads

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Kampung Ayuka, Mantan Kepala Kantor Pendidikan era 1990-an, Ketua Lembaga AIKA Mimika, para tokoh muda Amungme yang tinggal di Kwamki Baru, serta jajaran Dinas Pendidikan Mimika.

Dikonfirmasi fajarpapua.com, Wellem Naa mengemukakan terkait persoalan klaim lahan dua sekolah tersebut sudah dibicarakan dalam rapat.

“Intinya pak kepala kampung Ayuka mengaku tidak terlibat. Pak Watimena selaku Mantan Kepala Kantor Pendidikan waktu itu juga tidak ada hubungan dengan tanah. Para tokoh muda Amungme menyatakan orang tua mereka dengan sukarela menyerahkan lokasi tanah itu, jadi masalah ini sudah semakin terang benderang,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, Ketua Lembaga AIKA, Lukas Musafir SH mengklaim tanah tersebut milik mereka.

“Mereka klaim menang di MA dan punya legalitas. Tapi kami sudah lihat, mereka menang secara keseluruhan hak ulayat Timika. Jadi saya rasa itu tidak, yang kita cari siapa orang pertama yang tanam pohon, bikin kebun dan punya surat, sampai sekarang belum ada. Orang tua pak Magal itu serahkan begitu saja,” ujarnya.

Dikemukakan, pihaknya mengagendakan rapat lanjutan yang menghadirkan dua lembaga adat, Lemasa dan Lemasko.

“Silahkan AIKA gugat Pemda ke pengadilan. Solusi kami, siapa yang awal garap itu yang berhak. Kalau tidak kami tetap pakai dasar hukum itu tanah milik Pemda Mimika,” tegasnya.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *