Timika, fajarpapua.com- Sarang semut, tumbuhan yang bentuknya agak bulat ini hidupnya menempel pada batang pohon yang jika dibelah dua, pada bagian dalamnya akan terlihat lubang-lubang seperti labirin yang banyak dirubungi semut.
Di Indonesia, sarang semut sering diidentikkan sebagai tanaman khas dari Papua. Tanaman yang memiliki banyak manfaat bagi kesehatan manusia ini, ternyata di gemari masyarakat sebagai metode pengobatan herbal.
Pada Rabu (17/5), Pejabat Karantina Pertanian Timika Wilker Bandara Mozes Kilangin menerima permohonan pemeriksaan bibit tanaman sarang semut sebanyak 110 batang.
Bibit tersebut rencananya dikirim ke Tangerang untuk dikembangbiakan sebagai tanaman herbal.
“Bibit tersebut telah diperiksa, tidak ditemukan serangga ataupun gejala penyakit lainnya, sehingga kami terbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)”, ujar Agustiana, Pejabat Karantina yang bertugas.
Terapkan SMAP SNI ISO 37001:2016
Praktik penyuapan merupakan permasalahan hukum yang marak terjadi di sektor pelayanan publik. Salah satu instrumen mutakhir yang dipergunakan untuk mencegahnya adalah Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
Badan Karantina Pertanian, sejak bulan Oktober tahun 2017 telah mulai menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang SMAP. Dari 52 Unit Pelaksana Teknis di lingkup Barantan, Karantina Pertanian Timika menjadi salah satu UPT yang menerapkannya.
Sebelumnya, Karantina Pertanian Timika telah mengimplementasikan ISO/IEC 17025:2017 tentang sistem manajemen mutu laboratorium, dan SMM pelayanan sesuai ISO 9001:2015. Semua sistem ini akan di integrasikan dengan SMAP berdasarkan SNI ISO 37001:2016.
“Mari kita dukung langkah positif ini untuk mewujudkan birokrasi yang bersih tanpa ada suap, pungli dan gratifikasi”, Ucap Ferdi, selaku Kepala Karantina Pertanian Timika. (red)