Rote Ndao, fajarpapua.com – Aleksander Letik, warga Desa Lenguselu, Kecamatan Rote Selatan, kabupaten Rote Ndao, NTT mempolisikan Kepala Desa Lenguselu, Joni Dethan.
Joni bersama sembilan orang temannya dilaporkan merusak tanaman dan menyeroboti tanah milik korban
Aleksander Letik dikonfirmasi fajarpapua.com, Minggu (4/6/2023) mengaku sudah melaporkan Joni Dethan ke Polsek Rote Selatan pada tanggal 20 Maret 2023. Bukti laporan tertera dalam: LP/B/7/III/2023/ SPKT/ Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Saya sudah melapor ke polisi, mereka bilang masih mengumpulkan data-data sertifikat terkait tanah tersebut,” ujarnya.
Aleksander mengaku sudah memberikan alat bukti kerusakan berupa tanaman pohon marungge yang dipotong, beberapa tanaman, kunyit, lengkuas, ubi kayu (singkong), semua tanaman tersebut dicabut dan dibuang begitu saja di tanah.
“Kasus itu baru dilaporkan Maret 2023 tapi kejadiannya tahun 2022 lalu. Camat sudah ajukan untuk kami urus damai, tapi Joni Dethan bersikeras tidak mau berdamai, dan masalah ini terus diproses,” paparnya
Dia berharap kepada Polsek Rote Selatan agar mewajibkan pelaku mengganti rugi semua tanaman yang sudah dirusak. “Saya minta Polsek Rote Selatan tindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.
Meski demikian, Aleksander mengaku heran sebab Kades Rote Selatan yang juga pelaku pemukulan dirinya juga memiliki sertifikat.
“Saya punya bukti sah. Salah satunya waktu saya beli tanah itu Joni Dethan juga jadi saksi. Dia yang tandatangani kuitansi sebagai saksi,” bebernya. (Dance/Ferkis Saudal)