Timika, fajarpapua.com – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika yang dipimpin oleh KBO, Iptu Rumthe bersama anggotanya berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial F di rumahnya Jalan poros Mapurujaya Kilometer 7 Timika, Selasa (6/6) malam.
Penangkapan terhadap pemilik barang haram tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIT di curigai sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan poros Mapurujaya Kilometer 7 Timika.
Atas laporan tersebut, pukul 18.00 WIT, tim bergerak melakukan pemantauan di salah satu rumah warga yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.
Tak lama kemudian dari rumah keluarlah seseorang yang dicurigai sedang berjalan mondar mandir didepan gerbang pagar.
Setelah orang yang dicurigai tersebut masuk kerumahnya, tim mengikuti dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah, tim menemukan barang bukti 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu milik F yang ditaruhnya didepan gerbang rumahnya.
Dari introgasi awal pelaku hanya mengakui miliki satu paket saja, namun tim tak mempercayainya dan akhirnya dilakukan penggeledahan lagi sehingga tim kembali menemukan 1 paket besar berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kompor gas miliknya.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus plastik bening besar berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,1buah Handpone merek Oppo 16 warna biru, 1buah timbangan digital merek Camry warna hitam,1 buah kompor gas merek Rinnai warna hitam, 1 buah alat hisap shabu dan 1 buah sendok takar sabu.
“Saat ini pelaku beserta BB sudah diamakan di Polres Mimika 32 guna proses hukum lanjut,”tuturnya.(ron)