Timika, fajarpapua.com – Alasan sakit, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang dititipkan di Lapas Kelas II B Timika berinisial KT kabur.
Beruntungnya, anggota Satreskrim Polres Mimika berhasil meringkus yang bersangkutan di Jalur 1, SP2, Kamis (8/6) dini hari.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (9/6) menjelaskan penangkapan tahanan berinisial KT tersebut berdasarkan permintaan pihak Kejari Mimika.
Atas permintaan tersebut lanjutnya, Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu Minggu, hingga akhirnya ditangkap.
“ Anggota kami sudah amankan yang bersangkutan dan langsung dititipkan sementara di ruang tahanan Polres Mimika di Mile 32 sambil menunggu hasil koordinasi antar Kejari dan Lapas,” ungkap Kompol Hermanto.
Sementara Kalapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan menjelaskan tahanan kasus pengeroyokan di SP3 tersebut bukan kabur dari dalam Lapas, tetapi kabur dari RS saat dirawat.
Ia mengungkapkan pada April lalu, KT mengeluh sakit (sesak nafas), sehingga langsung dihantar ke RS oleh petugas Lapas Timika.
Namun, setelah beberapa malam di RS, tahanan tersebut memanfaatkan kesempatan untuk kabur saat petugas jaganya lengah.
“KT itu kabur dari RS saat petugas kami lengah. Jadi bukan kabur dari dalam Lapas,”ungkapnya.
Menurutnya saat tahanan tersebut mengeluh sakit, pihaknya langsung koordinasi bersama pihak Kejari. Pihak Kejari mengaku tahanan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan. Saat itupun, Lapas telah meminta pihak yang berwenang atas tahanan tersebut untuk menyiapkan pengamanan, akan tetapi tidak direspon.
“Mengingat itu tahanan Kejaksaan ataupun tahanan Pengadilan, semestinya kami tidak punya kewenangan untuk membawa keluar dari Lapas, akan tetapi karena tahanan itu mengeluh sakit, makanya petugas kami wajib bawa ke RS. Kami hanya bertanggungjawab pada saat tahanan ada dalam Lapas. Jadi kalau tahanannya sakit, maka itu jadi tanggungjawab pihak yang menahan, entah itu Kejaksaan ataupun Pengadilan,”ujarnya.(ron)