Timika, fajarpapua.com – Pusat Bantuan Mediasi GKI (PBM-GKI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman pendayagunaan mediasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika. Penandatangan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Direktur PBM-GKI Jake Merril Ibo, STh MSi dan Ketua PN Kota Timika Yajid SH MH di Swiss-belinn Hotel, Jumat (7/7).