BERITA UTAMAJayapura

Pencuri Perkosa Ibu Rumah Tangga di Kamar Mandi, Catatan Kejahatan Pelaku Cukup Sadis, Pernah Habisi Nyawa Korban

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
311
×

Pencuri Perkosa Ibu Rumah Tangga di Kamar Mandi, Catatan Kejahatan Pelaku Cukup Sadis, Pernah Habisi Nyawa Korban

Share this article
IMG 20230726 WA0054
Pelaku penganiyaan dengan kekerasan setelah diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Aparat kepolisian menangkap seorang warga berinsial OM alis Opi pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga di seputaran Abepura beberapa waktu lalu.

Pelaku diketahui mengawali perbuatan pidananya dengan pemerkosaan dengan ancaman terhadap korban, disusul pencurian dengan kekerasan terhadap barang-barang milik korban.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon saat menggelar press conference didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, dan Kasi Humas Iptu Muh. Anwar di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (26/7/2023).

Kapolresta Mackbon menerangkan, motif dari perbuatan pidana yang dilakukan OM yakni memenuhi atau memuaskan hasratnya dan diakhiri dengan ingin menguasai barang berharga milik korban.

“Hal tersebut sudah didalaminya ketika lalu-lalang di sekitar lokasi rumah korban untuk melakukan pengamatan, termasuk cara masuk ke dalam rumah untuk mencapai tujuannya,” ucap Kapolresta.

Pelaku masuk rumah korban melalui atap dengan membobol loteng atau plafon rumah.

“Korban sedang sendirian di dalam rumah, suaminya sedang di luar kota. Pelaku dengan mudah melakukan aksi bejatnya tersebut. Dimana saat masuk ke dalam rumah, korban sempat lari bersembunyi di dalam kamar mandi namun dikejar pelaku hingga pintu kamar mandi didobrak,” terangnya.

Kapolresta menambahkan, ketika pintu terbuka pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah parang lalu menyetubuhi korban.

“Usai memenuhi hasratnya, pelaku meminta korban menunjukkan barang-barang berharga dan langsung dibawa kabur pelaku,” imbuhnya.

Mendapati laporan tersebut, tim Resmob Numbay langsung melakukan penyelidikan secara maksimal hingga mengetahui keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan secara tegas dan terukur anggota kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki.

Atas perbuatannya, OM alias Opi disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pelaku OM alias Opi diketahui merupakan residivis 4 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dimana dirinya baru saja keluar lapas pada bulan Juni 2023. Perbuatan pidana pertamanya yakni tahun 2016 pengeroyokan hingga korban meninggal dunia dan menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan.

Selanjutnya kasus kedua tahun 2018 pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan vonis 1 tahun 6 bulan.

Lalu yang ketiga kembali melakukan curat tahun 2019 divonis 2 tahun 6 bulan dan yang terakhir pada tahun 2021 dengan kasus Curat dan divonis 2 tahun 6 bulan.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *