Jayapura, fajarpapua.com– Dua orang pelaku pencuri disertai dengan kekerasan ditangkap oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura di Jalan Doyo Baru Kabupaten Jayapura. Senin (9/10).
Pelaku inisial LL (26) dan BW (32) melakukan aksinya pada hari Kamis (5/10) sekitar pukul 04.10 WIT dini hari, dimana korban berinisial JM (46) yang saat itu sedang tertidur di kios miliknya, tiba-tiba didatangi kedua pelaku.
“Kedua pelaku pencuri menggunakan parang dan mengancam korban. Mereka berhasil mengambil 6 unit handphone milik korban,” kata Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, Selasa ( 10/10).
Sugarda menjelaskan dari laporan polisi yang dibuat korban kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kedua pelaku berhasil kami tangkap saat sedang duduk bermain Handphone di depan salah satu kios yang ada di Doyo Baru.
Dikatakan Sugarda, setelah melakukan penangkapan tim kemudian mengembangkan kasus pencurian ini dengan berhasil menyita barang bukti 6 unit handphone, dompet dan surat – surat berharga korban, 1 speaker, dan 2 buah parang yang dipakai para pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sugarda menyampaikan setelah berhasil ditangkap berikut barang bukti keduanya langsung digelandang ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan dan penyidikan.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka, LL dan BW terancam pasal 365 ayat 2 tentang pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup AKP Sugarda.(hsb).