BERITA UTAMAJayapura

2 Pelaku Curas Berhasil Diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
22
×

2 Pelaku Curas Berhasil Diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura

Share this article
b79e11c7 8788 4608 b864 ba2a19693b66
Kedua pelaku pencurian setelah ditangkap polisi

Jayapura, fajarpapua.com– Dua orang pelaku pencuri disertai dengan kekerasan ditangkap oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura di Jalan Doyo Baru Kabupaten Jayapura. Senin (9/10).

Pelaku inisial LL (26) dan BW (32) melakukan aksinya pada hari Kamis (5/10) sekitar pukul 04.10 WIT dini hari, dimana korban berinisial JM (46) yang saat itu sedang tertidur di kios miliknya, tiba-tiba didatangi kedua pelaku.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Kedua pelaku pencuri menggunakan parang dan mengancam korban. Mereka berhasil mengambil 6 unit handphone milik korban,” kata Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, Selasa ( 10/10).

Sugarda menjelaskan dari laporan polisi yang dibuat korban kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kedua pelaku berhasil kami tangkap saat sedang duduk bermain Handphone di depan salah satu kios yang ada di Doyo Baru.

Dikatakan Sugarda, setelah melakukan penangkapan tim kemudian mengembangkan kasus pencurian ini dengan berhasil menyita barang bukti 6 unit handphone, dompet dan surat – surat berharga korban, 1 speaker, dan 2 buah parang yang dipakai para pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sugarda menyampaikan setelah berhasil ditangkap berikut barang bukti keduanya langsung digelandang ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan dan penyidikan.

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka, LL dan BW terancam pasal 365 ayat 2 tentang pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup AKP Sugarda.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *