BERITA UTAMAMIMIKA

Pelaku Curas di Jalan Hasanudin Timika Ditangkap

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
39
×

Pelaku Curas di Jalan Hasanudin Timika Ditangkap

Share this article
83fd2ea5 57db 47ad 92e0 969806414443
Ilustrasi curas

Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Curas) berinisial R dan F di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru pada Senin (2/10) kemarin.

Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Yusran Yuri saat ditemui Selasa (3/10) mengatakan R merupakan pelaku Curas yang terjadi pada hari Jumat 22 September 2023 lalu.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Curas yang melibatkan R tersebut terjadi di Jalan Hasanudin depan Pasar Sentral Timika,” katanya.

Kanit Reskrim menjelaskan aksi Curas tersebut terjadi karena R merasa cemburu terhadap korban yang diketahui berinisial N.

Rasa cemburu ini timbul karena korban diduga memiliki hubungan dengan seorang wanita berinisial J yang juga kekasih pelaku.

“Wanita J selain ada hubungan dengan pelaku juga ada hubungan dengan korban. Pelaku mengetahui hal ini, sehingga yang bersangkutan emosi dan menganiaya korban,”jelasnya.

Saat melakukan aksinya di Jalan Hasanudin, depan Pasar Sentral Timika pelaku dibantu rekannya berinisial F yang masih buron.

Selain melakukan penganiayaan, kedua pelaku merampas sepeda motor korban dan kemudian kabur.

“Setelah mengkonsumai Miras pelaku mendatangi korban melakukan penganiayaan dan membawa lari motor korban yang didalam joknya ada barang berharga dan surat motor,”ungkapnya.

Kanit Reskrim menambahkan pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

“Kami amankan pelaku R dan temannya F beserta barang bukti motor korban, para pelaku kami kenakan pasal Curas,”ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *