BERITA UTAMAMIMIKA

Selama Ini Tertutup, LMA Tsingwarop Minta Pemda Mimika Jelaskan Bagi Hasil 2,5 Persen dari PT Freeport

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Selama Ini Tertutup, LMA Tsingwarop Minta Pemda Mimika Jelaskan Bagi Hasil 2,5 Persen dari PT Freeport

Share this article
IMG 20230815 WA0135
Sekretaris LMA bersama beberapa anggota LMA saat menyerahkan surat permohonan mediasi dan sosialisasi di kantor Bapenda Mimika, Selasa (15/8).

ads

Timika, fajarpapua.com – Masyarakat pemilik hak ulayat kampung Tsinga, Waa Banti dan Aroanop (Tsingwarop) melalui Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop meminta kepada Pemda Mimika menjelaskan pembagian laba 2,5 persen yang selama ini diterima dari PT Freeport Indonesia.

Menyangkut hal tersebut LMA Tsingwarop telah menyerahkan surat permohonan mediasi dan sosialisasi kepada pemilik hak ulayat terkait pembagian laba 2,5 persen dari PTFI kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang diserahkan langsung oleh Sekretaris LMA Filemon Beanal SE dan diterima Sekretaris Bapenda Yulianus Amba Pabuntu di kantor Bapenda Mimika, Selasa (15/8).

Filemon Beanal saat ditemui usai menyerahkan surat permohonan mengatakan, pihaknya selaku masyarakat pemilik hak ulayat sudah diakui negara dan diatur dalam Undang Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009. Mulai pasal 128 sd 136 yang membahas tentang bagi hasil 6 % kepada Pemprov dan Pemda Penghasil dalam hal ini Pemda Mimika 2,5 persen.

“Hari ini kami melayangkan surat resmi ke Pemda Mimika terkait audiensi, serta mohon penjelasan dan sosialisasi resmi terkait dana laba bagi hasil dari hasil penambangan mineral dan emas di areal wilayah ulayat kami,” katanya.

Menurut dia, selama ini pihaknya tidak mendapat manfaat langsung dari kegiatan operasional di wilayah mereka.

“Padahal Pemda Mimika melalui Bapenda sampaikan ada ratusan bahkan triliunan bagi hasil laba, lalu kami masyarakat pemilik hak ulayat yang dijamin undang-undang dapat apa?” tuturnya.

“Kami dapat apa ??? hanya surat ??? Atau dokumen legalitas lalu mengatasnamakan masyarakat?” ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya menyampaikan surat langsung ke Bapenda agar memberikan penjelasan secara rinci tentang alokasi dan penggunaan serta pemanfaatan dana-dana yg dihasilkan dari bagi hasil tambang selama ini.

“Ini negara hukum dan masyarakat adat yang dijamin undang-undang, lalu jaminan apa yang harus diberikan secara kongkrit kepada kami dari negara lewat Pemda Mimika, kami minta penjelasan dalam minggu ini,” tegasnya.

Sekretaris Bapenda Yulianus Amba Pabuntu setelah menerima surat tersebut mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada Kepala Bapenda yang kebetulan hari ini sedang berdinas luar untuk diklarifikasi.

“Nanti bagaimana kepala badan mengambil langkah tindak lanjutnya. Saya pikir jika pak Kepala tidak bisa mengambil keputusan pasti akan dikoordinasikan dengan kepala daerah dalam hal ini Pj Bupati yang bisa menjawab surat ini,” katanya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *