Jayapura, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Teba tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,1 milliar dan merugikan negara sekitar Rp 1,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya menuturkan, proyek pembangunan Dermaga Teba tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,1 milliar berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar.
“Tersangka JW selaku pengguna anggaran dan PPTK diduga menyalahgunakan kewenangannya, untuk menentukan pihak pemenang proyek. Bahkan proyek ini tidak melalui tender, tapi dilakukan atas power seorang pengguna anggaran,” jelas Sinuraya didampingi Kepala Seksi Intel Togi H Sirait dan Kepala Seksi PB3R Yosef, ketika menyampaikan keterangan pers, Senin (29/8/2023).
Menurutnya, proyek pembangunan Dermaga Teba telah menyerap anggaran 75 persen, tapi tidak dikerjakan alias fiktif. Kejaksaan saat ini telah memeriksa 13 orang saksi, dan kemungkinan masih ada tersangka baru.
“Tersangka JW masih berada di Mamberamo Raya dan belum dilakukan penahanan,” katanya.
Sinuraya menambahkan, tersangka JW diancam pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(hsb).