BERITA UTAMAMIMIKA

Terbitkan 3271 Izin, Dinas PMPTSP Mimika Catat Izin Kesehatan Tempati Jumlah Terbanyak

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Terbitkan 3271 Izin, Dinas PMPTSP Mimika Catat Izin Kesehatan Tempati Jumlah Terbanyak

Share this article
IMG 20230908 WA0061
Abraham Kateyau

ads

Timika, fajarpapua.com – Hingga September 2023, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika sudah menerbitkan 3272 izin. Izin tersebut terbagi menjadi dua jenis yakni izin manual dan online melalui Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Abraham Kateyau saat ditemui di ruangan kerjanya Jumat (8/9) mengatakan menurut data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan DPMPTSP melalui OSS sebanyak 1.208. Sementara untuk izin manual, pihaknya telah menerbitkan 2064 izin yang terdiri dari 15 item

“Jadi total izin manual yang kami keluarkan sampai saat ini sebanyak 2064,” katanya.

Ia mengungkapkan, 15 item tersebut terdiri dari izin kesehatan sebanyak 893 atau menempati jumlah terbanyak, disusup surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 242 izin, Izin antar pulau 43 izin, Tanda Daftar Gudang (TDG) 4 izin, Persetujuan Lingkungan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLDPH) 4 izin, Surat Pernyataan Pengeloaan Lingkungan (SPPL) 6 izin, Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK) 292 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan-Perikanan (SIUP-K) 38 izin, Trayek 32 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 476 izin, Tanda Daftar Industri (TDI) sebanyak 3 izin, SIUP-Peternakan 14 izin, SIUP-MB (Minuman Beralkohol) 0 izin, Surat Izin Khusus Tempat Penjualan (SIKTP-MB) 7 izin, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) sebanyak 11 izin.

“Khusus untuk usaha saat ini perizinannya dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan risiko yakni risiko tinggi, risiko menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah,” ungkapnya.

Menurut Abraham, saat ini pihaknya kebanyakan menggunakan OSS untuk perizinan, sebab ada beberapa izin yang menjadi kewenangan provinsi.

“Sementara kabupaten hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis,” tuturnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *