BERITA UTAMAMIMIKA

DPM PTSP Mimika Lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Sederhanakan Perizinan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

DPM PTSP Mimika Lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Sederhanakan Perizinan

Share this article
IMG 20220531 WA0029
Asisten I Yulius Sasarari saat menyampaikan sambutan.

Timika, fajarpapua.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Mimika, Selasa (31/5) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika di Aula Hotel Grand Tembaga, Timika.

Asisten I Setda Mimika, Yulianus Sasarari dalam sambutannya mengatakan yang menjadi harapan pemerintah daerah dalam hal ini dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dirasa belum optimal.

ads

Hal ini dapat dirasakan karena masih adanya permasalahan dan kekurangan yang timbul di lapangan dan belum memberikan kepuasan kepada masyarakat maupun investor.

“Yakni dalam upaya mempermudah pelayanan terhadap masyarakat maupun para investor secara cepat, tepat, transparan dan terjangkau, yang diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah melalui pelayanan satu pintu,” katanya.

Kegiatan tersebut memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah karena melalui kegiatan ini akan disampaikan berbagai hal terkait perubahan -perubahan regulasi di bidang investasi dan perijinan, kebijakan-kebijakan penanaman modal dalam negeri yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal, selaku fasilitator.

“Maupun bagi pemerintah pusat dan daerah, melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini, kita juga akan memperoleh informasi atau pengetahuan tentang kebijakan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika sendiri telah dan akan terus berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada, bahkan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha. terobosan ini diharapkan dapat menjadi nilai lebih dan daya tarik kota Timika sebagai kota yang tingkat pelayanan publik yang baik.

“Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran inimelalui DPM PTSP Kabupaten Mimika telah menganggarkan penyusunan regulasi yang mengatur tentang insentif (paket kemudahan) berinvestasi dan rencana umum penanaman modal daerah (RUPM) dengan berbagai kemudahan dan inovasi perizinan yang diberikan.

“Dengan begitu diharapkan akan membuat para pelaku usaha maupun investor semakin bergairah untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

“Kita harus meyakini bahwa kerja keras dan kerja sama pemerintah Kabupaten Mimika melalui DPM PTSP Kabupaten Mimika sebagai kota yang ramah investasi,” tutupnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *