BERITA UTAMAMIMIKA

Aneh…Spanduk Tanpa Pimpinan Daerah, DPM PTSP Mimika Gelar Sosialisasi Pengaduan Masyarakat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Aneh…Spanduk Tanpa Pimpinan Daerah, DPM PTSP Mimika Gelar Sosialisasi Pengaduan Masyarakat

Share this article
1d9618fa 4e4a 4293 a01b c6d824eacd0e
Kegiatan sosialisasi yang digelar DPM PTSP Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Mimika pada Selasa (6/12) menggelar Sosialisasi Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan yang berlangsung di Hotel 66 Cenderawasih, Timika.

Anehnya, meskipun kegiatan tersebut didanai dari APBD, namun dalam background spanduk tidak terdapat pimpinan daerah. Sontak foto spanduk tersebut tersebar luas di media sosial warga Mimika.

ads

Terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang dituangkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan peizinan berusaha yang kini digunakan tidak lagi berbasis izin usaha saja melainkan berbasis tingkat resiko dan peringkat skala usaha.

Staf Ahli Bupati Mimika Ignatius Edi Santoso mewakili Plt Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan mengatakan kegiatan berusaha dibagi menjadi tiga bagian diantaranya Beresiko Rendah hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), Beresiko Menengah memiliki NIB Sertifikat Standar (SS) dan Beresiko Tinggi sudah harus memiliki NIB + Izin Usaha Lainnya.

“Dengan hadirnya aturan turunan yang baru, dinas PM PTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang menyangkut pelaksanaan pelayanan, pengolahan masyarakat, pengolahan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya,” ujarnya.

Dikatakan dalam pengaduan proses penyelenggaraan dalam reformasi perizinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja menawarkan perspektif baru pelayanan dan pengawasan perizinan berusaha.

“Dengan perspektif ini maka pelayanan pengaduan dan konsultasi juga dibutuhkan bentuk pendampingan pelaksanaan perizinan berusaha yang sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi,” katanya.

Sehingga menjadikan Pemerintah yang terbuka dan inovatif, serta memperluas akses informasi dan komunikasi serta membentuk kanal pelayanan pengaduan perizinan dan non perizinan sudah menjadi tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat.

“Kami yakin bahwa dengan perluasan akses informasi dan komunikasi akan mendorong peran masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Mimika,” terangnya.

“Dalam konteks reformasi perizinan ini adalah demi peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Dengan kualitas layanan yang makin baik, maka realisasi investasi akan terus bangkit dan mendorong perekonomian yang terus tumbuh, yang pada gilirannya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *