BERITA UTAMAMIMIKA

Pengasuh Pondok Pesantren di Kadun Jaya Timika Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
104
×

Pengasuh Pondok Pesantren di Kadun Jaya Timika Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

Share this article
IMG 20230915 161053
Pelaku S saat diamankan Satreskrim Polres Mimika, Kamis (14/9)

ads

Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika menangkap oknum pengasuh pondok pesantren di Kilo 9, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania berinisial S alias Sarman (25) pelaku pecabulan anak, Kamis (14/9).

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi, Jumat (15/9) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/B/526/IX//2023/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Kasus pencabulan itu sendiri terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah kami menerima laporan dari orang tua korban,” katanya.

Sementara mengenai kronologi pencabulan, Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka diketahui sebagai pengasuh pondok pesantren tempat korban menuntut ilmu.

Diketahui selama berada didalam pondok, korban berada dalam asuhan pelaku yang diketahui telah memiliki istri.

Berdasar pengakuan tersangka, saat istrinya tidur beberapa kali dirinya mengajak korban ke rumahnya dan kemudian melakukan pencabulan seperti dicium bibir, oral seks hingga sodomi terhadap korban.

“Perbuatan tersangka ini membuat korban mencoba atau memperaktekkan hal yang dia alami kepada kaka kandung korban,”ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim pelaku dijerat pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Saat ini pelaku berada ditahanan Polres Mimika,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya Aksi kekerasan seksual kembali terjadi. Seorang murid SD dilaporkan jadi korban pelecehan seksual oleh oknum pengasuh sekolah yayasan keagamaan di Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania Kabupaten Mimika.

Menariknya kasus pelecehan seksual itu terungkap setelah salah satu korban, R (11) yang masih duduk di kelas 5 SD melakukan perbuatan serupa kepada kakaknya, L (20). (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *