Lewati ke konten utama

Pelaku Pelecehan Seksual 4 Anak Laki-laki di Timika Resmi Ditahan, Tersangka Mengaku Sudah 5 Kali Beraksi

Redaksi FPPenulis
19.02 WIT1 menit baca33 dibaca
7bab05ce 88a2 4297 b8c4 44e3d6a03271
7bab05ce 88a2 4297 b8c4 44e3d6a03271Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com- Seorang pemuda di Timika berinisial JS (28) resmi ditahan setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 4 anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Tersangka JS yang diketahui sebagai karyawan disalahsatu perusahaan swasta di Timika sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Mimika, Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.

"Tersangka JS sudah ditangkap dan diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka JS yang diketahui memiliki orientasi seks yang menyimpang melakukan pelecehan seksual di Kelurahan Koperapoka, Jalur 2, Timika, Papua Tengah.

Tersangka JS melakukan tindakan asusila tersebut terhadap 4 orang bocah yang masih tetangganya.

"Tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dan baru terungkap setelah korban melapor kepada orang tua," katanya.

Pelecehan ini terungkap saat salahsatu korban dan tiga anak lainnya mengaku kepada orangtuanya mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

Tersangka JS saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Mimika dan sedang menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya JD disangka melanggar pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomot 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (mas)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.