Timika, fajarpapua.com- Seorang pemuda di Timika berinisial JS (28) resmi ditahan setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 4 anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Tersangka JS yang diketahui sebagai karyawan disalahsatu perusahaan swasta di Timika sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Mimika, Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.
“Tersangka JS sudah ditangkap dan diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka JS yang diketahui memiliki orientasi seks yang menyimpang melakukan pelecehan seksual di Kelurahan Koperapoka, Jalur 2, Timika, Papua Tengah.
Tersangka JS melakukan tindakan asusila tersebut terhadap 4 orang bocah yang masih tetangganya.
“Tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dan baru terungkap setelah korban melapor kepada orang tua,” katanya.
Pelecehan ini terungkap saat salahsatu korban dan tiga anak lainnya mengaku kepada orangtuanya mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Tersangka JS saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Mimika dan sedang menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya JD disangka melanggar pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomot 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (mas)