BERITA UTAMAMIMIKA

Akibat Kerusakan Hutan Banjir Sering Landa Iwaka, DPRP Papua Minta PT PAL Tidak Lepas Tanggung Jawab

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
50
×

Akibat Kerusakan Hutan Banjir Sering Landa Iwaka, DPRP Papua Minta PT PAL Tidak Lepas Tanggung Jawab

Share this article
788d6e81 081a 4096 b126 d0795488083d
Banjir yang melanda pemukiman warga di areal PT PAL, Iwaka, beberapa waktu lalu.

Timika, fajarpapua.com – Hari ini, beberapa masyarakat Kamoro kampung Kiyura dan Iwaka berada di Jayapura dalam acara launching dan diskusi hasil pemantauan dan kerusakan hutan Papua di Timika yang diselenggarakan WALHI Papua.

PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL) yang “mempelopori” penebangan hutan di wilayah Iwaka dan sekitarnya mendapat ijin dari Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2007 dan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2008.

ads

Perusahaan kelapa sawit itu memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 35.759 ha di Iwaka berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.1 1 HGU BPN RI 201 1.

Sebelum penerbitan HGU oleh BPN, PT PAL mengantongi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.611/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 38.159.60 ha .

Kegiatan perkebunan telah menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan kekurangan air bersih.

Namun, belum juga menjual hasil, PT PAL dinyatakan pailit pada tanggal 6 Oktober 2021 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Pengadilan Negeri No. 41.pdt.Sus-paili/2021 PN Niaga Jkt.Pst.

Diduga perusahaan tersebut diakuisisi oleh perusahaan baru meski belum ada publikasi dan informasi resmi dari investor baru tersebut.

Guna melihat permasalahan tersebut diatas terutama banjir yang kini sering melanda Iwaka, anggota DPRP Papua John NR Gobai dalam rilis yang diterima fajarpapua.com, Jumat (6/10) menyampaikan beberapa hal:

Pertama, PT PAL tidak bisa melepas tangan atau tanggung jawab dengan alasan pailit.

Kedua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah perlu memediasi antara perusahaan dan masyarakat dan perusahaan guna menyepakati hal-hal yang diharapkan oleh masyarakat Kiyura dan Iwaka, kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketiga, masyarakat mengharapkan agar areal sisa yang belum ditanami agar tanah masyarakat dapat dikembalikan.

Keempat, pemerintah Provinsi Papua yang dahulu mengeluarkan ijin terhadap PT.PAL harus juga ikut bertanggung jawab jangan menggunakan alasan Mimika sudah bukan bagian dari Provinsi Papua.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *