BERITA UTAMAMIMIKA

Beroperasi Sejak 2011 di Kabupaten Mimika, PT PAL Ternyata Sudah Dinyatakan Pailit

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3185
×

Beroperasi Sejak 2011 di Kabupaten Mimika, PT PAL Ternyata Sudah Dinyatakan Pailit

Share this article
IMG 20231107 WA0002
PT Pusaka Agro Lestari atau PT PAL

Timika, fajarpapua.com- PT Pusaka Agro Lestari atau PT PAL, perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di Papua Tengah ternyata sudah dinyatakan pailit.

Perusahaan yang beroperasi di wilayah adat masyarakat Iwaka, Kabupaten Mimika itu dinyatakan pailit karena diketahui tidak sanggup membayar gaji karyawan.

ads

Selain itu, mereka juga tidak mampu memberikan hak ulayat kepada masyarakat adat sebesar Rp 4 miliar karena baru dibayar Rp 1 miliar saja.

Seperti data yang disadur fajarpapua.com dari laman kemenperin.go.id, perkebunan kelapa sawit terbesar di Papua Tengah itu sudah beroperasi di Kabupaten Mimika sejak Tahun 2011.

Dari laman tersebut juga diketahui PT PAL mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di lahan seluas 38.000 dari pemerintah.

Selain memiliki lahan yang sangat besar, jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan itu juga terhitung cukup melimpah.

Tercatat saat putusan pailit dijatuhkan, PT PAL diketahui memiliki 1.040 karyawan yang sebagian besar adalah masyarakat adat Iwaka.

Fakta lainnya juga terungkap, dimana sebelum dinyatakan pailit, perkebunan kelapa sawit itu ternyata sudah berhenti beroperasi sejak Tahun 2016.

Kesulitan keuangan diduga membuat perusahaan gagal memenuhi hak-hak karyawan berupa gaji bahkan termasuk THR dan bonus.

Akibatnya per 6 September 202, PT PAL kemudian mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tak berselang lama, hakim mengabulkan permohonan pailit itu berdasarkan putusan Nomor 41.Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt Pusat pada 6 Oktober 2021.

Keputusan pailit tersebut membuat seluruh aset milik PT PAL yang berstatus HGU itu diambil alih kurator.

Selanjutnya, perkebunan sawit milik PT PAL seluas 38.000 ha dilelang kepada perusahaan yang sanggup membayar gaji karyawan dan tanggungan lainnya.

PT PAL Berstatus PMA

Setelah keluarnya keputusan pailit tersebut, ada fakta lain yang terbongkar dimana ternyata PT PAL merupakan perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Pada awal beroperasi di Kabupaten Mimika, 90 persen saham PT PAL dimiliki oleh perusahaan Hong Kong bernama Nivle Plantations Pte. Ltd.

Namun menurut kabar terakhir, mayoritas saham perusahaan perkebunan itu telah dikuasai perusahaan asal Tiongkok, Cofco.

Seperti diketahui sejak pertama beroperasi, perusahaan tersebut mendapatkan banyak kecaman dari aktivis lingkungan.

Pasalnya, lahan yang digunakan merupakan Lahan Hutan Masyarakat Adat Iwaka di Kabupaten Mimika.

Semua terungkap saat PT PAL melakukan transaksi untuk memindahkan seluruh asetnya ke PT Kapitol Group selaku pemenang lelang.

Seluruh proses dilakukan di Jakarta, sehingga masyarakat adat yang memiliki hak tidak mengetahuinya.

Padahal hampir seluruh karyawan yang bekerja merupakan masyarakat adat Iwaka.

Meski demikian, perusahaan yang baru berjanji siap memenuhi segala hak yang belum diberikan oleh PT PAL.(mas)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *