BERITA UTAMAMIMIKA

Ribuan Hektare Lahan Sawit PT PAL Terlantar, Diwitau: Kayu Sudah Habis, Minta Pemda dan Tim Kurator Segera Cari Investor

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
37
×

Ribuan Hektare Lahan Sawit PT PAL Terlantar, Diwitau: Kayu Sudah Habis, Minta Pemda dan Tim Kurator Segera Cari Investor

Share this article
IMG 20220811 WA0039
Ketua Lemasmos bersama Tim kerja Pemilik Hal Ulayat Lokasi Kelapa Sawit milik PT. PAL

Timika, fajarpapua.com – Ketua Lembaga Masyarakat Adat Moni Selatan (Lemasmos) Kabupaten Mimika, Alpius Diwitau meminta Pemerintah Daerah Mimika melalui dinas terkait segera melakukan mediasi kembali antara Lemasmos, Pemerintah Daerah dan PT PAL. Sebab saat ini ribuan hektare kelapa sawit terlantar dan masyarakat kehilangan sebagian tempat mencari nafkah.

Permintaan itu disampaikan Ketua Lemasmos bersama Tim Kerja Pemilik Hak Ulayat Suku Moni kepada fajarpapua.com di salah satu cafe di Timika, Kamis (11/8).

ads

“Kami minta dengan segera mungkin dalam waktu yang secepatnya,” tegas Alpius.

Dikatakan, sebagaimana pada pemberitaan media beberapa waktu lalu semua orang sudah mengetahui kondisi terakhir PT PAL dinyatakan pailit.

“Sehingga saya minta pemerintah harus buka mata. Kami pemilik hak ulayat bersama dua suku besar lainnya kami layak tahu sudah sejauhmana proses lelang dan investor baru. Jangan sampai kami jadi korban berikutnya atas kejadian ini,” jelas Alpius.

Ia menilai, sejak awal masyarakat pemilik hak ulayat sudah rugi besar-besaran. Walau hanya mendapat hasil yang seberapa dan tidak sebanding dengan habisnya hutan (kayu, rotan), satwa di darat dan sungai yang selama ini hidup bersama masyarakat adat di wilayah Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.

“Pemerintah harusnya mengambil langkah cermat dan tepat. Konflik perang suku pada tahun 2014 di Timika antara suku Moni dan Dani salah satunya dipicu oleh permasalahan tanah di wilayah Distrik Iwaka sampai ke wilayah pegunungan yang sebagaian besarnya sudah dikuasai perusahan kelapa sawit,” tukasnya.

Ia meminta Pemerintah Daerah segera menyurati lembaga adat yang terpercaya seperti Lemasko, suku Mee, dan juga Lemasmos. Ketiga Lembaga ini merupakan lembaga kultur yang mengakomodir seluruh masyarakat adat di dalam tiga suku besar ini.

“Saya contohkan, Lemasmos itu ada 18 marga yang punya hak ulayat. Orang Mee juga pasti ada banyak. Belum lagi suku Kamoro yang punya taparu atau wilayah adat di sana,” pesan Alpius.

Terpisah, Kepala Suku Moni Selatan, Benyamin Hanau mengatakan sebagai orang adat perusahan kelapa sawit PT. PAL, bersama Pemerintah Daerah harusnya berpikir bijaksana. Pasalnya, saat ini, kelapa sawit sudah siap panen bahkan bisa dibilang gagal panen karena tidak punya pabrik untuk produksi.

“Kami hitung, sudah hampir 10 kali panen kelapa tapi hasilnya kemudian dibuang atau dikubur kembali ke tanah dan tidak produksi. Padahal ini uang,” tandasnya.

Lanjut dia, perusahaan juga sudah dinyatakan tutup karena alasan tertentu. Mungkin juga ada sejumlah utang yang ditinggalkan.

Namun mengingat masyarakat tiga suku besar di tempat itu kehilangan ribuan hektar hutan karena beralih fungsi ke hutan kelapa sawit, maka Pemerintah Daerah jangan tutup mata.

“Segera undang lembaga adat, investor dan cari pembeli baru sesuai dengan kesepakatan yang akan ditentukan nanti. Sebagaimana pada pembahasan Pemda dan perusahaan pada bulan Mei lalu,” harap Hanau.

Hal senada juga disampaikan Eteron Bugaleng, S.Th selaku ketua Tim Kerja Perlindungan Hutan Adat di wilayah kelapa sawit di Jalan Trans Nabire Papua.

Dia mengakui tim yang dipimpinnya selama ini selalu menentang managemen atau personalia di PT. PAL lantaran pekerjaan perusahaan yang tidak sejalan dimana harapannya masyarakat sebagai pekerja.

“Sejak 2020 kami hadir dan kami banyak melakukan pencermatan, kajian serta terobosan dari Pemda, Pemprov, MRP bahkan sampai ke pusat,” tegas Eteron.

Sebagai ketua tim yang mana terdiri dari dua suku besar (Kamoro dan Mee juga Moni), meminta Perusahaan PT. PAL jangan cuci tangan.

Ia berharap, Pemerintah Daerah Mimika, bersama Tim Kurator yang sudah dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Timika untuk segera melobi investor agar ribuan hektare kelapa sawit yang siap panen tidak mubazir begitu saja.

“Jangan hanya lantaran kepentingan satu dua oknum hutan kami sudah dibabat habis, kelapa ditanami seluas mungkin lalu sekarang kami yang dibiarkan hanya memandang luasnya tanaman hijau kelapa sawit tanpa punya nilai ekonomis buat masyarakat adat,” pesan Eteron.

Eteron juga mengatakan, disisi lain banyak pekerja PT. PAL yang sudah dirumahkan sejak 2016 sampai 2021. Beberapa masyarakat sebagai pekerja, sudah menerima kompensasi berupa tunjangan BPJS. Yang lainnya belum tahu apakah sudah terbayarkan atau belum sama sekali.

Eteron mengemukakan, sejak awal beroperasi di hutan adat milik masyarakat Kamoro, Moni dan Mee Papua sejak itu pula program telah gagal. Sampai saat ini ketiadaan investor merupakan kegagalan kedua.

“Sejak awal sudah salah, sekarang buat kesalahan sampai tinggalkan utang dan mau jual perusahaan lagi,” tegas Eteron.

Dia menilai, wilayah adat di bawah kaki gunung, diatas kali Kamora Distrik Iwaka Kabupaten Mimika adalah milik tiga suku besar yakni Kamoro, Mee dan Moni. Mereka inilah yang berhak duduk secara kelembagaan bersama Pemerintah Daerah.

“Tim Kurator yang menangani PT. PAL akibat putusan pengadilan Niaga di Jakarta segera mencarikan solusi, tidak hanya kepada perusahaan tetapi juga masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” tukasnya.(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *