Lewati ke konten utama

Dibekuk di Kos SP 5 Timika, Residivis Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara, Kini Masuk Jaksa

RedaksiPenulis
02.57 WIT2 menit baca28 dibaca
Caption : Tersangka R saat diperiksa Kasipidum Kejari Mimika di Jalan Agimuga Mile 32. Foto: Istimewa.
Caption : Tersangka R saat diperiksa Kasipidum Kejari Mimika di Jalan Agimuga Mile 32. Foto: Istimewa.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Seorang residivis pelaku kasus narkoba jenis ganja berinisial R terancam 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan kasus perkara dengan tersangka R sudah P2-1 dan sudah tahap II yang diterima Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, Kamis (11/8/2022).

Kronologi penangkapan, pada Sabtu, 16 April 2022, sekira pukul 17.00 WIT, Tim mendapat informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di sekitar SP 5.

"Tim melakukan pemantauan di seputaran SP 5 Kampung Limau Asri, setelah mendapat profil target, pukul 21.00 WIT pelaku R berhasil diamankan di dalam kos Jalan Poros SP 5 Timika," kata Mansur.

Tidak hanya itu, timnya juga mengamankan barang bukti berupa 2 linting yang diduga Narkotika jenis ganja seberat 0,13 gram, 1 buah Handpone merek Xiaomi warna craim putih dengan sim card 08214182xxxx, dan 1 buah bekas bungkus rokok sampoerna.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hal itu sudah berdasarkan LP / A / 272 / IV / 2022 / SPKT / Res Mimika / PAPUA. tanggal 16 April 2022.

"Tersangka R diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegas Mansur.(isa)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.