BERITA UTAMAMIMIKA

Dibekuk di Kos SP 5 Timika, Residivis Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara, Kini Masuk Jaksa

cropped cnthijau.png
3
×

Dibekuk di Kos SP 5 Timika, Residivis Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara, Kini Masuk Jaksa

Share this article
Caption : Tersangka R saat diperiksa Kasipidum Kejari Mimika di Jalan Agimuga Mile 32. Foto: Istimewa.
Caption : Tersangka R saat diperiksa Kasipidum Kejari Mimika di Jalan Agimuga Mile 32. Foto: Istimewa.

Timika, fajarpapua.com – Seorang residivis pelaku kasus narkoba jenis ganja berinisial R terancam 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan kasus perkara dengan tersangka R sudah P2-1 dan sudah tahap II yang diterima Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, Kamis (11/8/2022).

ads

Kronologi penangkapan, pada Sabtu, 16 April 2022, sekira pukul 17.00 WIT, Tim mendapat informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di sekitar SP 5.

“Tim melakukan pemantauan di seputaran SP 5 Kampung Limau Asri, setelah mendapat profil target, pukul 21.00 WIT pelaku R berhasil diamankan di dalam kos Jalan Poros SP 5 Timika,” kata Mansur.

Tidak hanya itu, timnya juga mengamankan barang bukti berupa 2 linting yang diduga Narkotika jenis ganja seberat 0,13 gram, 1 buah Handpone merek Xiaomi warna craim putih dengan sim card 08214182xxxx, dan 1 buah bekas bungkus rokok sampoerna.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hal itu sudah berdasarkan LP / A / 272 / IV / 2022 / SPKT / Res Mimika / PAPUA. tanggal 16 April 2022.

“Tersangka R diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Mansur.(isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *