Timika, fajarpapua.com – Layanan Call Center 110 Polres Mimika yang bertujuan memudahkan maayarakat menyampaikan aduan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kini sudah aktif.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra di Mapolres Mimika Senin (9/10) mengatakan, jika ada informasi atau hal-hal yang kiranya harus dilaporkan bisa menghubungi layanan 110 .
Kapolres mengimbau warga yang menghubungi call center agar melaporkan hal-hal yang memang benar-benar terjadi.
“Kami berharap jika melakukan pelaporan memang laporannya benar-benar terjadi, karena beberapa kali kita terima laporan ternyata laporannya fiktif, pas kita datangi ternyata tidak ada,”katanya.
Kapolres mengungkapkan layanan 110 tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam jalinan komunikasi.
“Layanan 110 ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengaduan, jadi mohon dimanfaatkan dengan baik,” ungkapnya.(ron)