MIMIKA

Empat Narapidana Kabur dari Lapas Timika, Didalangi Napi Kasus Mutilasi Roy Marthen Howai

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
128
×

Empat Narapidana Kabur dari Lapas Timika, Didalangi Napi Kasus Mutilasi Roy Marthen Howai

Share this article
IMG 20231022 WA0081
Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika

Ads

Timika, fajarpapua.com – Narapidana kasus mutilasi Roy Marthen Howai dikabarkan kabur dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.

Kepala Lapas Kelas II B Timika Marthen Bake Palinoan saat dikonfirmasi fajarpapua.com membenarkan terkait kaburnya Napi Roy Marthen Howai.

“Iya benar, tapi maaf saya sedang ibadah ini,”kata Marthen singkat saat dihubungi lewat telephone, Minggu (22/10).

Marthen Roy Howai merupakan salah satu dari empat tedakwa warga sipil yang tersangkut kasus mutilasi yang divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim PN Kota Timika Selasa 6 Juni 2023.

Selain Roy Marthen Howai dikabarkan ada tiga Napi lain yang kabur antara lain Yanuarius Nokuwo yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian, Abraham Charles Wenehenubun terlibat perkara pengeroyokan dan Martinus Atiti pelaku perkara pencurian.

Potong Kawat Pagar

Sementara dari informasi yang dihimpun fajarpapua.com disebutkan keempat narapidana itu kabur dengan cara memotong kawat pagar di Blok Mambruk Lapas Kelas II B Timika.

Setelah berhasil memotong kawat, keempat narapida lari melompat pagar di bagian belakang dan kabur berpencar kearah hutan.

Pelarian keempat narapidana tersebut kabarnya diprakarsai oleh narapidana kasus mutilasi Roy Marthen Howay.

Hal ini berdasar pengakuan salahsatu narapidana Martinus Atiti, yang berhasil dibekuk okeh Petugas Lapas Timika.

Dari pengskuan Marthinus kepada petugas, terungkap yang membawa gunting dan memotong kawat pagar adalah Roy Marthen Howay.

Saat ini pihak Lapas masih menyelidiki terkait dari mana gunting yang dipakai para narapidana untuk melarikan diri.

Nama narapidana yang masih belum tertangkap:

  1. Roy Marthen Howay alias Roy narapidana kasus mutilasi empat warga Nduga yang dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP ancaman penjara seumur hidup.
  2. Yanuarius Nukowo alias Yang dijerat dengan pasal 77 dan pasal 364 ayat 4 KUHP terlibat pencurian dengan kekeraaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
  3. Abraham Charles Wenehenubun alias Iwak yang terlibat dengan perkara pengeroyokan dan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *