Timika, fajarpapua.com – Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Mimika. Kali ini menimpa seorang gadis remaja, sebut saja Bunga. Korban disetubuhi tiga orang pria, dimana dua pelaku merupakan bapak dan kakak angkatnya.
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya Senin (6/11) mengatakan, awal mula kejadian pada tahun 2020 saat Bunga masih berusia 10 tahun. Ia diperkosa oleh kakak angkatnya berinsial BA sebanyak 6 kali.
Kemudian tahun 2021, saat korban berusia 11 tahun, kembali mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh oknum guru berinisal CT sebanyak satu kali.
Selanjutnya di tahun 2021, korban dicabuli oleh ayah angkatnya berinisial EN. Kemudian 1 November 2023, EN hendak menyetubuhi korban tapi ditolak.
“Yang melaporkan dari Perlindungan Anak dan Perempuan ke Polres Mimika,” katanya.
Wakapolres mengungkapkan ketiganya sudah diamankan di Mapolres Mimika.
“Para pelaku ditangkap pada tanggal 2 November 2023, usai dilaporkan tim Reskrim langsung menangkap para pelaku di lokasi yang sama,” ungkapnya.
Menurut Wakapolres, para pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 junto 76e tentang perlindungan anak.
“Saat ini korban dalam perlindungan P2TPA untuk mendapatkan pendampingan,” ujarnya.(ron)