BERITA UTAMAJayapura

Tingkatkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Lakukan Rakor Peningkatan Kapasitas Panwaslu Se Distrik Kabupaten Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Tingkatkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Lakukan Rakor Peningkatan Kapasitas Panwaslu Se Distrik Kabupaten Jayapura

Share this article
IMG 20231123 WA0128
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas

Jayapura, fajarpapua.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas bagi Panitia Panwaslu Distrik se- Kabupaten Jayapura di Hotel Horison Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (23/11).

Rakor yang berlangsung selama dua hari itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas didampingi koordinator Bawaslu serta dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik se- Kabupaten Jayapura.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan Rakor tahapan menjelang kampanye dipandang perlu untuk dilakukan guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024

“Kami Bawaslu Kabupaten Jayapura harus bisa memastikan jajaran kami ditingkat distrik dan kampung harus siap dalam menghadapi pengawasan tahapan kampanye pemilu nanti,”kata Zacharias Rumbewas, Jumat (24/11).

Menurut dia, pada saat Panwaslu Distrik melakukan pengawasan tahapan kampanye Pemilu, mereka diberikan pembinaan penguatan kapasitas terhadap pengawas pemilu ditingkat distrik. Dengan harapan kinerja mereka bisa maksimal dan tidak keluar dari aturan Bawaslu.

“Kita harap kerja Panwaslu Distrik bisa maksimal dan tidak keluar dari aturan yang berlaku. Saat ini yang menjadi rujukan kami itu adalah peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan tahapan kampanye. Jadi, materi-materi pengawasan kampanye inilah yang akan kami sampaikan kepada mereka sebagai pengawas pemilu distrik,”kata Zacharias.

Kemudian Zacharias menyampaikan, pihaknya juga nantinya akan memberikan beberapa materi terkait dengan penanganan pelanggaran. “Kami menyadari pada tahapan kampanye pemilu kemungkinan itu ada potensi-potensi pelanggaran. Untuk itu, dipandang perlu dilakukan rapat koordinasi untuk kami melakukan pembinaan terhadap pengawas pemilu distrik,” ujarnya.

Ia mengaku, Bawaslu berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap Panwaslu Kampung dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui supervisi pelaksanaan tugas, wewenang dan juga kewajiban, serta menyediakan wadah konsultasi.

“Jadi, mereka sebagai pengawas pemilu di tingkat distrik harus memiliki kemampuan merekam atau mencatat semua setiap peristiwa maupun pelanggaran pemilu,”ungkapnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *