Timika, fajarpapua.com – Tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal, petugas Kantor Karantina Timika menahan ratusan kilogram telur yang masuk melalui Pelabuhan Laut Pomako, pada Kamis (30/11).
Ratusan kilogram telur berasal dari Surabaya yang ditahan terdiri dari 50 kg telur ayam, 50 kg telur bebek dan 150 kg telur puyuh.
Kepala Karantina Timika, Ferdi dalam rilisnya mengatakan penahanan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal. Penahanan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Hama Peyakit Hewan Karantina (HPHK),” ujarnya.
Terkait penahanan ini lanjutnya pengguna jasa akan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan karantina paling lama tiga hari.
Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan tegasnya maka media pembawa (MP) tersebut akan dikembalikan ke daerah asal, bahkan bisa dilakukan tindakan pemusanahan sebagai langkah terakhir untuk mencegah masuknya HPHK.
Ferdi mengungkapkan penahanan ini merupakan wujud keberhasilan ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Karantina di pintu masuk dan pintu keluar Kabupaten Mimika. (mas)