Jayapura, fajarpapua.com- Aparat kepolisian terus menyelidiki kasus penganiayaan berat terhadap seorang pendeta, Yevori Abamy, yang terjadi di kompleks Pasar Mama-Mama, Distrik Bokondini pada Jumat (1/2).
Pelaku penganiayaan diketahui berinisial AP. Dia melakukan penganiayaan dengan parang yang menyebabkan pendeta Yevori Abamy mengalami luka-luka.
Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kapolres menyampaikan dari informasi Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya, sebelumnya pelaku AP datang dari arah bandara dengan membawa sebilah parang bertemu dengan Pdt. Yevori Abamy.
“Saat korban hendak menyapa, pelaku tidak merespons malah melakukan serangan dengan parang yang menyebabkan luka pada bagian pipi kiri hingga bibir korban sepanjang sekitar 15 cm,” ungkap Kapolres, Sabtu (2/12/2023).
Lanjutnya, korban berteriak meminta tolong. Pelaku yang merasa terancam oleh kejaran warga yang membawa batu dan kayu, menyelamatkan diri ke rumah Lurah Bokondini, Ham Pegawak.
“Mendengar laporan terkait hal itu, Personel Polsek yang didukung personel Koramil Bokondini segera mendatangi kediaman Lurah Bokondini dan berhasil mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Mengacu Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, pelaku terancam maksimal 8 tahun penjara,” terangnya.
AKBP Achmad menyampaikan, Polsek Bokondini telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal serta mengunjungi korban, Pdt. Yevori Abamy, di Puskesmas Bokondini.
“Korban diketahui saat ini tengah dirujuk ke RSUD Wamena Kabupaten Jayawijaya untuk mendapat perawatan medis lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.(hsb)